Sabtu, 11 Maret 2017

PASAL HUKUM SEHARI-HARI SEBAGAI PEMBELAAN

Dalam dunia hukum dan profesi lawyer (pengacara/advokat), ada banyak istilah penting yang sering digunakan, baik dalam praktik maupun teori. Berikut ini adalah beberapa istilah penting dalam ilmu hukum (legal terms) yang perlu kamu tahu:

 

Istilah Umum dalam Ilmu Hukum

 

Hukum Perdata

=

Hukum yang mengatur hubungan antara individu (misalnya kontrak, warisan, pernikahan).

Hukum Pidana

=

Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana (misalnya pencurian, pembunuhan).

Peradilan

=

Proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Litigasi

=

Proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Non-Litigasi

=

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (misalnya mediasi, arbitrase).

Yurisprudensi

=

Putusan hakim terdahulu yang menjadi acuan untuk perkara serupa.

Konstitusi

=

Hukum dasar tertulis (seperti UUD 1945 di Indonesia).

Undang-Undang Aturan hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP)

=

Aturan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah.

 

KUHP

=

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHPer

=

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sprindik

=

Surat Perintah Penyidikan; dikeluarkan oleh penyidik untuk memulai penyidikan suatu perkara pidana.

Delik 

=

Perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Delik bisa berupa perbuatan aktif (commissionis) atau perbuatan pasif (ommissionis) yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.

Somasi

=

Teguran tertulis dari pihak yang merasa dirugikan agar pihak lain memenuhi kewajibannya.

Mediasi

=

Upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan bantuan pihak ketiga.

Eksekusi

=

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pledoi

=

Pembelaan tertulis/lisan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Replik

=

Tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.

Duplik

=

Tanggapan terdakwa atas replik jaksa.

Putusan sela

=

Putusan sementara sebelum putusan akhir, biasanya menyangkut kewenangan atau kelengkapan perkara.

Amar putusan

=

Bagian inti dari putusan hakim berisi keputusan menerima/menolak.

Legal Opinion

=

Pendapat hukum dari seorang ahli hukum atau kantor hukum.

Legalisasi

=

Pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang.

Kontrak

=

Perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.

Notulen

=

Catatan resmi jalannya suatu rapat atau persidangan.

 

BANDING

Dalam hukum Indonesia, banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi.

👉 Beberapa poin penting tentang banding:

1. Tujuan: Meminta pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama (PN), baik dari segi fakta maupun penerapan hukum.


2. Pengadilan yang berwenang: Banding diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum Pengadilan Negeri yang mengeluarkan putusan.


3. Batas waktu: Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.


4. Pihak yang berhak: Baik terdakwa (atau penggugat/tergugat dalam perkara perdata) maupun jaksa/pihak lawan dapat mengajukan banding.


5. Hasil banding: Pengadilan Tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.


Sederhananya, banding adalah hak pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama untuk meminta pemeriksaan ulang di tingkat yang lebih tinggi.



KASASI

Dalam hukum Indonesia, kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pemeriksaan kembali suatu putusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) atau putusan pengadilan tingkat pertama yang langsung dapat dimintakan kasasi.

👉 Tujuan kasasi:

Untuk menguji apakah pengadilan sebelumnya sudah menerapkan hukum dengan benar.

Bukan lagi memeriksa fakta atau bukti, tetapi menilai penerapan hukum (apakah sesuai undang-undang atau tidak).


👉 Dasar hukum:

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985).


👉 Pihak yang berhak mengajukan kasasi:

Jaksa Penuntut Umum (dalam perkara pidana)

Terdakwa atau kuasa hukumnya

Para pihak yang berperkara dalam perkara perdata

Jadi singkatnya, kasasi adalah upaya hukum terakhir untuk mengoreksi penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya, dengan Mahkamah Agung sebagai pemutus akhirnya.


INKRAH


Dalam hukum Indonesia, “inkrah” adalah istilah populer dari kata “berkekuatan hukum tetap” (BHT).

Sebuah putusan pengadilan dikatakan inkrah apabila:

1. Tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan, misalnya banding atau kasasi.


2. Tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum biasa sudah lewat, dan para pihak tidak mengajukannya.


3. Upaya hukum luar biasa (seperti Peninjauan Kembali/PK) masih dimungkinkan, tetapi itu tidak menunda status inkrah dari putusan.


👉 Contoh sederhana:

Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pidana. Jika terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 7 hari), maka putusan tersebut menjadi inkrah.

Jika ada banding dan kasasi, maka putusan dianggap inkrah setelah ada putusan Mahkamah Agung yang final dan tidak bisa lagi diajukan upaya hukum biasa.


📌 Dampak hukum dari putusan inkrah:

Dalam perkara pidana → putusan bisa dieksekusi (misalnya terpidana dipenjara).

Dalam perkara perdata → putusan dapat dilaksanakan (eksekusi, sita, dsb).



TAMBAHAN KAMUS HUKUM DARI PENGADILAN SULTRA

https://www.pt-sultra.go.id/main/index.php/pengumuman/7-kamus-hukum


MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA

 

1. HUKUM PIDANA

 

Mengatur perbuatan yang dilarang dan ada hukuman bagi pelakunya (pidana).

 

Istilah Penting:

 

Tindak Pidana

=

Perbuatan yang melanggar hukum (contoh: pencurian, pembunuhan).

Tersangka

=

Orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Terdakwa

=

Orang yang sedang diadili di pengadilan.

Jaksa

=

Penuntut umum.

Hakim

=

Orang yang memutus perkara.

Putusan

=

Keputusan hakim.

Vonis

=

Hasil putusan (bebas, bersalah, dll).

KUHP

=

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


2. HUKUM PERDATA

 

Mengatur hubungan antara perorangan atau badan hukum (kontrak, warisan, perceraian, dll).

 

Istilah Penting:

 

Gugatan

=

Permohonan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.

Penggugat / Tergugat

=

Pihak yang menggugat dan pihak yang digugat.

Perjanjian

=

Kesepakatan hukum antara dua pihak.

KUHPer

=

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

 

Contoh kasus perdata = warisan, hibah, perceraian

 

 

3. HUKUM BISNIS (HUKUM DAGANG)

 

Mengatur kegiatan usaha, kontrak bisnis, perusahaan, dan transaksi.

 

Istilah Penting:

 

Perseroan Terbatas (PT)

=

Bentuk badan usaha dengan pemisahan harta pribadi.

Kontrak

=

Perjanjian legal antara dua pihak.

Perjanjian Kerja

=

Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Fidusia

=

Jaminan atas barang bergerak (biasanya untuk kredit).

Likuidasi

=

Pembubaran perusahaan.

 

UU Perseroan Terbatas, UU Cipta Kerja: Regulasi utama.

 


4. HUKUM KELUARGA

 

Mengatur soal perkawinan, perceraian, hak anak, waris.

 

Istilah Penting:

 

Perkawinan sah

=

Diakui oleh negara & agama.

Perceraian

=

Pemutusan hubungan suami-istri melalui pengadilan.

Hak Asuh Anak (Hak Hadanah)

=

Siapa yang berhak mengasuh anak pasca cerai.

Harta Gono Gini

=

Harta bersama selama pernikahan.

Waris

=

Pembagian harta setelah kematian.

KHI

=

Kompilasi Hukum Islam (jika berdasarkan Islam).

 


5. HUKUM INTERNASIONAL

 

Mengatur hubungan antar negara dan organisasi internasional.

 

Istilah Penting:

 

Perjanjian Internasional (Treaty)

=

Kesepakatan antar negara.

 

Hukum Humaniter

=

Hukum perang dan perlindungan korban.

Mahkamah Internasional (ICJ)

=

Pengadilan PBB untuk negara-negara.

 

Interpol

=

Kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Ekstradisi

=

Permintaan penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.

 

 

6. HUKUM TEKNOLOGI / SIBER

 

Mengatur kejahatan digital, privasi data, transaksi elektronik.

 

Istilah Penting:

 

UU ITE

=

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cyber Crime

=

Kejahatan dunia maya (hacking, pencemaran nama online).

Privasi Data

=

Hak atas perlindungan data pribadi.

Tanda Tangan Digital

=

Validasi hukum dokumen elektronik.

 

Phishing

=

Penipuan online untuk mencuri data.

 

 

7. HUKUM LINGKUNGAN

 

Mengatur pelestarian lingkungan, sanksi atas pencemaran, dan izin lingkungan.

 

Istilah Penting:

 

AMDAL

=

Analisis Dampak Lingkungan.

Pencemaran Lingkungan

=

Perusakan atau kontaminasi lingkungan.

Izin Lingkungan

=

Syarat hukum sebelum operasi industri.

Sanksi Administratif

=

Teguran, pencabutan izin, denda.

 

 

8. HUKUM TATA NEGARA

 

Mengatur struktur negara, wewenang lembaga, dan konstitusi.

 

Istilah Penting:

 

Konstitusi

(UUD 1945)

=

Hukum dasar negara.

 

Lembaga Negara

=

Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dll.

Judicial Review

=

Hak Mahkamah Konstitusi menguji UU terhadap UUD.

Dekrit Presiden

=

Keputusan presiden dalam keadaan tertentu.

Pemilu

=

Proses demokratis memilih wakil rakyat/pemimpin.

 

KRONOLOGI

Dalam hukum Indonesia, kata “kronologi” biasanya berarti urutan peristiwa yang terjadi secara berurutan menurut waktu.

👉 Dalam konteks hukum, kronologi dipakai untuk:

  1. Menjelaskan runtutan kejadian dalam sebuah kasus pidana, perdata, atau sengketa.
  2. Memudahkan penyidik, jaksa, hakim, atau penasihat hukum memahami kapan, di mana, dan bagaimana suatu peristiwa hukum terjadi.
  3. Menyusun bukti dan keterangan saksi agar terlihat jelas hubungan sebab-akibat suatu peristiwa.

📌 Contoh penggunaan:

  • Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi biasanya dicantumkan kronologi kejadian agar jelas awal sampai akhir peristiwa.
  • Dalam putusan pengadilan, hakim sering menuliskan kronologi perkara untuk menjelaskan duduk perkara sebelum masuk ke pertimbangan hukum.

Jadi, kronologi pada hukum Indonesia = urutan kejadian/cerita suatu perkara hukum berdasarkan waktu secara runtut dan jelas.


PERBEDAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyelidikan dan penyidikan itu berbeda tahapan, meskipun sama-sama dilakukan oleh aparat penegak hukum (terutama kepolisian). Bedanya:


1. Penyelidikan

  • Definisi: serangkaian tindakan penyelidik (biasanya polisi) untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana atau bukan.
  • Tujuan: memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
  • Kewenangan: observasi, wawancara awal, pemantauan, pengumpulan informasi awal, dan kegiatan lain yang sifatnya mencari data umum.
  • Dasar hukum: Pasal 1 angka 5 KUHAP.

📌 Contoh: Polisi mendapat laporan tentang adanya pencurian. Polisi turun ke lokasi, mengamati, bertanya ke saksi sekitar, memeriksa keadaan, lalu menentukan apakah peristiwa itu benar dugaan tindak pidana.


2. Penyidikan

  • Definisi: serangkaian tindakan penyidik (polisi atau PPNS tertentu) untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
  • Tujuan: membuktikan tindak pidana secara hukum, serta siapa pelakunya.
  • Kewenangan: memanggil dan memeriksa saksi/tersangka, melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, sampai berkas perkara diserahkan ke jaksa.
  • Dasar hukum: Pasal 1 angka 2 KUHAP.

📌 Contoh: Setelah yakin ada tindak pidana pencurian, polisi mulai penyidikan: memeriksa saksi-saksi secara resmi, mengumpulkan barang bukti, menetapkan tersangka, bahkan menahan pelaku.


🔑 Ringkasnya

  • Penyelidikan → tahap awal, untuk memastikan ada tindak pidana atau tidak.
  • Penyidikan → tahap lanjut, untuk membuktikan tindak pidana & siapa pelakunya.



ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Jelaskan secara singkat dan benar tentang tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum negara indonesia ???

Berikut penjelasan singkat dan benar tentang tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum Indonesia:

1. Tersangka
➤ Orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
🧾 Status ini diberikan pada tahap penyidikan oleh penyidik (polisi atau jaksa).


2. Terdakwa
➤ Tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
⚖️ Status ini muncul pada tahap persidangan setelah jaksa mengajukan dakwaan.


3. Terpidana
➤ Terdakwa yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
🔒 Artinya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat dilakukan.



Jadi urutannya: Tersangka → Terdakwa → Terpidana.

Apakah tersangka sudah pasti bersalah dalam suatu perkara atau kasus ???

❌ Tidak. Tersangka belum tentu bersalah.

Dalam hukum Indonesia, asas yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya:

> “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.”
— (Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)



🧾 Jadi, status tersangka hanya menunjukkan bahwa seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan bukti pasti.

➡️ Kesalahan seseorang baru terbukti jika telah melalui proses persidangan dan putusan hakim menyatakan bersalah.


BEDA HAKIM DAN JAKSA

Apa beda nya hakim dan jaksa dalam hukum di indonesia ???

Perbedaan hakim dan jaksa dalam hukum di Indonesia sangat penting, karena keduanya punya peran dan fungsi yang berbeda dalam proses peradilan. Berikut penjelasan lengkapnya 👇


---

⚖️ 1. Hakim

Hakim adalah pejabat pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.

🔹 Tugas utama hakim:

Memeriksa perkara di pengadilan (pidana, perdata, dll).

Menilai bukti dan saksi di persidangan.

Menentukan siapa yang benar dan siapa yang bersalah.

Menjatuhkan putusan (vonis), misalnya menjatuhkan hukuman penjara, denda, atau membebaskan terdakwa.


🔹 Dasar hukum:

Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


🔹 Posisi hakim:

Netral dan independen.

Tidak boleh memihak jaksa, terdakwa, atau siapa pun.

Hakim berada di lembaga peradilan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.



---

⚖️ 2. Jaksa

Jaksa adalah pejabat negara di bidang penuntutan yang bertugas menuntut perkara pidana di pengadilan atas nama negara.

🔹 Tugas utama jaksa:

Menyidik dan menuntut pelaku kejahatan (dalam kasus pidana).

Mewakili negara di pengadilan untuk menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman.

Melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (misalnya mengeksekusi pidana penjara).

Bertindak sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.


🔹 Dasar hukum:

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


🔹 Posisi jaksa:

Berada di bawah Kejaksaan RI, bukan di lembaga pengadilan.

Jaksa tidak memutus perkara, hanya menuntut dan memberikan bukti di pengadilan.



---

📊 Perbandingan singkat

Aspek Hakim Jaksa

Lembaga Pengadilan Kejaksaan
Tugas utama Mengadili & memutus perkara Menuntut pelaku kejahatan
Sifat Netral & independen Mewakili negara
Hasil akhir Putusan/vonis Tuntutan hukum

Dasar hukum UU Kekuasaan Kehakiman UU Kejaksaan


JIKA HAKIM DAN JAKSA TERLIBAT KEJAHATAN

Pertanyaan yang sangat bagus 👏

Jika hakim atau jaksa di Indonesia terlibat dalam suatu kejahatan, maka mereka tetap dapat diproses hukum seperti warga negara lainnya, namun ada prosedur khusus karena jabatan mereka termasuk pejabat negara yang memiliki wewenang yudisial. Berikut penjelasannya:


---

⚖️ 1. Jika Hakim terlibat kejahatan:

Hakim berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Jika pelanggaran etik atau disiplin, maka: → Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dan bisa mengusulkan sanksi ke Mahkamah Agung.
Contoh sanksi: teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Jika tindak pidana (kejahatan), misalnya korupsi, suap, atau kejahatan umum: → Hakim bisa diproses oleh Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi biasanya izin pemeriksaan harus didapatkan dari Mahkamah Agung dulu.
→ Setelah ada izin, penyidikan dan penuntutan berjalan seperti biasa.
→ Jika terbukti bersalah di pengadilan, hakim bisa dijatuhi hukuman pidana dan dipecat dari jabatannya.



---

⚖️ 2. Jika Jaksa terlibat kejahatan:

Jaksa adalah aparat penegak hukum di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Jika pelanggaran etik atau disiplin: → Akan diperiksa oleh Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
→ Sanksinya bisa berupa peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Jika tindak pidana: → Jaksa dapat diselidiki dan dituntut seperti warga biasa oleh aparat penegak hukum (Polri, KPK, atau bahkan sesama Kejaksaan).
→ Contoh: jaksa yang menerima suap bisa ditangkap oleh KPK.



---

💡 Contoh nyata:

Kasus 2021: Seorang hakim Pengadilan Negeri Medan dihukum karena menerima suap dari terdakwa.

Kasus 2022: Jaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso ditangkap KPK karena kasus korupsi.



---

🔒 Kesimpulan:

Tidak ada yang kebal hukum, termasuk hakim dan jaksa.
➡️ Jika mereka melakukan kejahatan:

Etik/disiplin: Ditangani oleh lembaga pengawas internal (KY, Komisi Kejaksaan).

Pidana: Diproses oleh aparat hukum (Polri, KPK, Kejaksaan).

➡️ Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara dan diberhentikan.



JIKA TENTARA DAN POLISI TERLIBAT KEJAHATAN

Dalam hukum di indonesia, bagaimana cara melaporkan polisi atau tentara yang melakukan kejahatan ???

Pertanyaan yang sangat bagus — dan penting.
Di Indonesia, polisi dan tentara juga bisa dilaporkan jika melakukan kejahatan, tetapi mekanisme hukumnya berbeda, karena mereka tunduk pada sistem hukum dan pengawasan internal yang khusus.

Berikut penjelasan rinci:

---

⚖️ 1. Jika pelaku adalah Polisi (anggota Polri)

Kamu bisa melapor ke:

a. Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan)

👉 Tempat pertama untuk melapor pelanggaran atau kejahatan oleh polisi.

Cara melapor:

Datang langsung ke Bidang Propam di kantor Polda, Polres, atau Mabes Polri.

Bawa bukti atau saksi pendukung.

Jelaskan kronologi kejadian.

Bisa juga lewat website resmi: https://propam.polri.go.id

Atau email/pengaduan online yang tercantum di situs tersebut.

Propam bertugas untuk:

Menindak pelanggaran disiplin dan kode etik.

Jika terbukti ada tindak pidana, akan diteruskan ke penyidik umum (misalnya ke Kejaksaan atau pengadilan umum).

b. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)

👉 Untuk mengawasi kinerja Polri dan menerima aduan masyarakat.

Kontak:

Website: https://kompolnas.go.id

Email pengaduan: pengaduan@kompolnas.go.id

---

🪖 2. Jika pelaku adalah Tentara (anggota TNI)

TNI tidak bisa langsung diadili di pengadilan umum, karena tunduk pada peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997).

Langkah pelaporan:

a. Denpom (Detasemen Polisi Militer)

👉 Tempat pertama untuk melaporkan anggota TNI yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Cara melapor:

Datang langsung ke Denpom terdekat (contohnya: Denpomad untuk Angkatan Darat, Denpomau untuk Angkatan Udara, Denpomal untuk Angkatan Laut).

Sertakan identitas, kronologi, bukti, dan saksi jika ada.

b. Puspom TNI (Pusat Polisi Militer TNI)

Jika pelanggaran berat atau melibatkan perwira tinggi, laporan bisa langsung ke Puspom TNI.

Website: https://puspom-tni.mil.id

c. Komnas HAM

Jika tindakan tentara melanggar hak asasi manusia (misalnya penyiksaan, kekerasan, penembakan), kamu juga bisa melapor ke:

Komnas HAM

Website: https://komnasham.go.id

Email: pengaduan@komnasham.go.id


---

⚠️ 3. Jika kamu takut atau butuh perlindungan

Kamu bisa meminta bantuan ke:

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) → https://lpsk.go.id

Mereka bisa memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi pelapor atau korban kejahatan, termasuk jika pelakunya aparat.

---

🔍 Contoh Kasus:

Misalnya seorang polisi melakukan pemerasan, pemukulan, atau penembakan tanpa alasan hukum: ➡️ Lapor ke Propam Polres/Polda, bisa juga ke Kompolnas dan Komnas HAM.
Jika bukti cukup, akan ada proses etik + pidana.

Jika seorang anggota TNI menembak warga sipil: ➡️ Lapor ke Denpom TNI, dan jika mengandung unsur pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan ikut menyelidiki.



KASUS HUKUM YANG SERING TERJADI DI INDONESIA

Dalam persidangan di Indonesia, pasal-pasal yang sering muncul biasanya terkait tindak pidana yang memang paling banyak terjadi di masyarakat. Berikut beberapa pasal yang sering digunakan di pengadilan Indonesia (terutama pidana):

1. Tindak Pidana Umum (KUHP)

Pasal 351 KUHP → Penganiayaan.

Pasal 362 KUHP → Pencurian.

Pasal 363 KUHP → Pencurian dengan pemberatan.

Pasal 365 KUHP → Pencurian dengan kekerasan (perampokan).

Pasal 372 KUHP → Penggelapan.

Pasal 378 KUHP → Penipuan.

Pasal 406 KUHP → Perusakan barang.

Pasal 340 KUHP → Pembunuhan berencana.

Pasal 351-355 KUHP → Penganiayaan dengan berbagai tingkat.

2. Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 → Penyalahgunaan wewenang & memperkaya diri/orang lain yang merugikan negara.

3. Narkotika (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009)

Pasal 111–114 → Kepemilikan, pengedaran, produksi narkotika.

Pasal 127 → Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

4. Tindak Pidana ITE (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Pasal 27 ayat (3) → Pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) → Penyebaran ujaran kebencian/isu SARA.

5. Tindak Pidana Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)

Pasal 310 → Kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan/luka/kematian.

Pasal 281-288 → Pelanggaran syarat teknis kendaraan & surat izin mengemudi.



KASUS HAM RINGAN

Dalam hukum Indonesia, pelanggaran HAM dibagi menjadi pelanggaran HAM berat (seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan) dan pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran yang tidak masuk kategori berat namun tetap merugikan hak dasar seseorang.

⚖️ Dasar hukum pelanggaran HAM ringan bisa ditemukan dalam:

  1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    • Pasal 71: Pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
    • Pasal 72: Kewajiban itu mencakup mencegah dan menindak setiap pelanggaran HAM.
      👉 Jadi, pelanggaran HAM ringan biasanya terkait tindakan diskriminasi, pembatasan kebebasan berpendapat, perampasan hak-hak dasar, dsb.
  2. Contoh pasal relevan dalam UU 39/1999:

    • Pasal 9: Hak untuk hidup.
    • Pasal 23: Hak atas pekerjaan yang layak.
    • Pasal 25: Hak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi.
    • Pasal 28: Hak kebebasan beragama.
    • Pasal 30: Hak menyampaikan pendapat di muka umum.
    • Pasal 36: Hak atas rasa aman.
      Jika hak-hak ini dilanggar tanpa memenuhi unsur pelanggaran berat, maka termasuk pelanggaran HAM ringan.
  3. Penyelesaian

    • Pelanggaran HAM ringan bukan yurisdiksi Pengadilan HAM, melainkan diselesaikan melalui Komnas HAM, pengadilan umum, atau mekanisme administratif.
    • Dasar ini diatur dalam Pasal 104 UU 39/1999, yang memberi kewenangan Komnas HAM untuk menangani pengaduan pelanggaran HAM ringan.

🔎 Contoh pelanggaran HAM ringan di Indonesia:

  • Guru melarang siswa menjalankan ibadah tertentu.
  • Perusahaan memecat karyawan karena diskriminasi gender.
  • Aparat melarang demo damai tanpa alasan sah.

CARA MELAPOR POLISI

Bisa kah melapor polisi tanpa surat laporan di negara indonesia ???

Bisa. Di Indonesia Anda dapat melapor ke polisi secara lisan — baik datang langsung ke kantor, lewat telepon/Call Center 110, maupun melalui layanan online (mis. e-Dumas / Dumas Presisi). Namun catatan pentingnya:

Apa yang terjadi bila lapor lisan

Pada tahap awal pelapor boleh menyampaikan pengaduan lisan; petugas akan mencatat keterangan itu dan membuat dokumen resmi (mis. Berita Acara Pemeriksaan / Laporan Polisi yang disusun oleh petugas/penyidik). 

Anda tidak wajib membawa semua bukti saat pertama kali melapor — penyidik bertugas mengumpulkan bukti. Tetapi bukti dan saksi akan sangat membantu proses. 


Jalur melapor yang bisa dipakai

Datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian terdekat (SPKT). Petugas akan menerima pengaduan dan membuat laporan tertulis. 

Telepon Call Center 110 atau saluran resmi Polri lainnya. 

Aplikasi / website Dumas Presisi (e-Dumas / Super App Polri) untuk pelaporan online. 


Hal yang perlu Anda lakukan saat melapor

1. Sampaikan kronologi, waktu/tempat, nama pihak terkait, dan saksi (jika ada).


2. Bawa/unggah identitas (KTP) dan bukti bila ada.


3. Minta tanda terima, nomor laporan, atau SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan) sehingga Anda bisa melacak tindak lanjut. 



Kalau polisi menolak menerima laporan

Jika petugas menolak menerima laporan, catat nama/pangkat petugas dan waktu, lalu ajukan pengaduan ke unit pengaduan/Propam atau laporkan lewat jalur resmi Dumas/Call Center. 


---

Singkatnya: boleh melapor tanpa surat laporan awalnya (laporan lisan / lewat layanan), tetapi untuk proses perkara selanjutnya polisi akan membuat/menyusun laporan tertulis dan berkas penyidikan.


CONTOH SURAT LAPORAN POLISI SEORANG ADVOKAT

KOP SURAT LAWYER / KANTOR HUKUM
(Nama Kantor Hukum, Alamat, Telepon, Email)

Nomor : 012/LAP/ADV/IX/2025
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Kepada Yth.
Bapak Kapolres Jakarta Selatan
cq. Unit Reskrim
di
Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 45, Jakarta Selatan
Nomor Kontak : 0812-XXXX-XXXX
Jabatan : Advokat & Kuasa Hukum

Bertindak untuk dan atas nama klien saya:

Nama : Bapak Budi Santoso
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 12 Mei 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Melati No. 123, Jakarta Selatan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2025, bersama ini kami mengajukan laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 25 Agustus 2025, klien kami melakukan perjanjian jual beli kendaraan dengan terlapor, yaitu Sdr. X (identitas terlapor).

2. Klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer bank kepada rekening atas nama terlapor.

3. Namun hingga saat ini, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan terlapor menghilang serta tidak dapat dihubungi.

4. Atas peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, kami mohon agar pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan:

1. Fotokopi KTP Pelapor

2. Fotokopi Surat Kuasa Khusus

3. Bukti transfer bank

4. Percakapan WhatsApp antara klien kami dengan terlapor

5. Perjanjian jual beli (jika ada)

Demikian laporan ini kami ajukan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Jakarta, 4 September 2025

Materai Rp10.000,-

(Tanda Tangan Lawyer)
Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Advokat & Kuasa Hukum

---

👉 Format ini bisa diubah sesuai jenis kasusnya (penggelapan, penipuan, penganiayaan, dsb).



RESTORATIVE JUSTICE

Jelaskan tentang restoratif justice pada hukum di indonesia ???

Baik, saya jelaskan secara runtut ya.

Pengertian Restorative Justice

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan (restorasi) daripada pembalasan (retributif). Artinya, ketika terjadi tindak pidana, fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi bagaimana:

korban mendapatkan keadilan, pemulihan, atau ganti rugi,

pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,

masyarakat dilibatkan dalam penyelesaian,

dan hubungan sosial yang rusak bisa dipulihkan.


Dasar Hukum di Indonesia

Konsep restorative justice sudah diakomodasi dalam beberapa regulasi:

1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengutamakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan).

Diversi hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.



2. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021

Mengatur penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana di tingkat kepolisian.



3. Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020

Jaksa boleh menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat tertentu.



4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014

Tentang pedoman diversi dalam penyelesaian perkara anak.




Prinsip Restorative Justice

Dialog & Mediasi → Pelaku, korban, dan masyarakat duduk bersama untuk mencari solusi.

Pertanggungjawaban pelaku → Pelaku mengakui kesalahan dan memperbaikinya.

Pemulihan korban → Korban mendapat kompensasi, permintaan maaf, atau bentuk pemulihan lain.

Kesepakatan bersama → Hasil penyelesaian berdasarkan konsensus, bukan paksaan.


Contoh Penerapan di Indonesia

Kasus pencurian ringan (misalnya mencuri buah atau sandal) yang diselesaikan dengan perdamaian.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan, pelaku memberi ganti rugi kepada korban dan proses hukum dihentikan.

Diversi untuk anak berkonflik dengan hukum (misalnya perkelahian di sekolah).


Kelebihan Restorative Justice

✅ Lebih manusiawi dan berkeadilan bagi korban maupun pelaku.
✅ Mengurangi beban penjara yang over kapasitas.
✅ Memberi ruang perdamaian dan memperkuat harmoni sosial.

Kekurangan / Tantangan

❌ Berisiko disalahgunakan untuk melindungi pelaku (misalnya kasus korupsi atau kejahatan serius).
❌ Korban bisa saja merasa tertekan untuk memaafkan.
❌ Belum ada aturan yang komprehensif untuk semua jenis tindak pidana (masih terbatas pada kasus-kasus tertentu).


---

👉 Jadi, restorative justice di Indonesia adalah upaya hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku, bukan sekadar penghukuman. Namun, penerapannya masih terbatas dan harus hati-hati agar tidak jadi celah bagi kejahatan serius.


LAPOR KASUS PERDATA

Kemana kah harus melaporkan kasus perdata ???

Kasus perdata harus dilaporkan atau diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang di wilayah tempat tinggal tergugat (orang atau pihak yang digugat).

Berikut penjelasan lengkapnya 👇

🏛️ 1. Lembaga yang Menangani

Kasus perdata ditangani oleh Pengadilan Negeri, bukan kepolisian.
➡️ Jadi, tidak perlu ke kantor polisi, karena polisi hanya menangani kasus pidana (misalnya pencurian, penganiayaan, penipuan, dll).


---

📍 2. Lokasi Pengadilan

Ajukan gugatan ke:

> Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat.



Contoh:

Jika tergugat tinggal di Madiun, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Madiun.



---

🧾 3. Prosedur Singkat Melapor / Menggugat

1. Buat surat gugatan (bisa dibantu oleh pengacara atau Pos Bantuan Hukum di pengadilan).


2. Daftarkan gugatan ke bagian perdata di Pengadilan Negeri.


3. Bayar biaya perkara (sekitar ratusan ribu hingga beberapa juta tergantung kasus dan jarak panggilan sidang).


4. Menunggu jadwal sidang (pengadilan akan memanggil kedua pihak).


5. Sidang berlangsung hingga ada putusan hakim.




---

⚖️ 4. Contoh Kasus Perdata

Beberapa contoh yang termasuk kasus perdata:

Sengketa warisan

Hutang piutang

Perceraian (kalau Islam → di Pengadilan Agama)

Sengketa tanah

Wanprestasi (ingkar janji kontrak)

Ganti rugi akibat perbuatan orang lain



































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar