Sabtu, 11 Maret 2017

PASAL HUKUM SEHARI-HARI

Dalam dunia hukum dan profesi lawyer (pengacara/advokat), ada banyak istilah penting yang sering digunakan, baik dalam praktik maupun teori. Berikut ini adalah beberapa istilah penting dalam ilmu hukum (legal terms) yang perlu kamu tahu:

 

Istilah Umum dalam Ilmu Hukum

 

Hukum Perdata

=

Hukum yang mengatur hubungan antara individu (misalnya kontrak, warisan, pernikahan).

Hukum Pidana

=

Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana (misalnya pencurian, pembunuhan).

Peradilan

=

Proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Litigasi

=

Proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Non-Litigasi

=

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (misalnya mediasi, arbitrase).

Yurisprudensi

=

Putusan hakim terdahulu yang menjadi acuan untuk perkara serupa.

Konstitusi

=

Hukum dasar tertulis (seperti UUD 1945 di Indonesia).

Undang-Undang Aturan hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP)

=

Aturan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah.

 

KUHP

=

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHPer

=

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sprindik

=

Surat Perintah Penyidikan; dikeluarkan oleh penyidik untuk memulai penyidikan suatu perkara pidana.

Delik 

=

Perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Delik bisa berupa perbuatan aktif (commissionis) atau perbuatan pasif (ommissionis) yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.

Somasi

=

Teguran tertulis dari pihak yang merasa dirugikan agar pihak lain memenuhi kewajibannya.

Mediasi

=

Upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan bantuan pihak ketiga.

Eksekusi

=

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pledoi

=

Pembelaan tertulis/lisan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Replik

=

Tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.

Duplik

=

Tanggapan terdakwa atas replik jaksa.

Putusan sela

=

Putusan sementara sebelum putusan akhir, biasanya menyangkut kewenangan atau kelengkapan perkara.

Amar putusan

=

Bagian inti dari putusan hakim berisi keputusan menerima/menolak.

Legal Opinion

=

Pendapat hukum dari seorang ahli hukum atau kantor hukum.

Legalisasi

=

Pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang.

Kontrak

=

Perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.

Notulen

=

Catatan resmi jalannya suatu rapat atau persidangan.

 

TAMBAHAN KAMUS HUKUM DARI PENGADILAN SULTRA

https://www.pt-sultra.go.id/main/index.php/pengumuman/7-kamus-hukum


MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA

 

1. HUKUM PIDANA

 

Mengatur perbuatan yang dilarang dan ada hukuman bagi pelakunya (pidana).

 

Istilah Penting:

 

Tindak Pidana

=

Perbuatan yang melanggar hukum (contoh: pencurian, pembunuhan).

Tersangka

=

Orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Terdakwa

=

Orang yang sedang diadili di pengadilan.

Jaksa

=

Penuntut umum.

Hakim

=

Orang yang memutus perkara.

Putusan

=

Keputusan hakim.

Vonis

=

Hasil putusan (bebas, bersalah, dll).

KUHP

=

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


2. HUKUM PERDATA

 

Mengatur hubungan antara perorangan atau badan hukum (kontrak, warisan, perceraian, dll).

 

Istilah Penting:

 

Gugatan

=

Permohonan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.

Penggugat / Tergugat

=

Pihak yang menggugat dan pihak yang digugat.

Perjanjian

=

Kesepakatan hukum antara dua pihak.

KUHPer

=

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

 

Contoh kasus perdata = warisan, hibah, perceraian

 

 

3. HUKUM BISNIS (HUKUM DAGANG)

 

Mengatur kegiatan usaha, kontrak bisnis, perusahaan, dan transaksi.

 

Istilah Penting:

 

Perseroan Terbatas (PT)

=

Bentuk badan usaha dengan pemisahan harta pribadi.

Kontrak

=

Perjanjian legal antara dua pihak.

Perjanjian Kerja

=

Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Fidusia

=

Jaminan atas barang bergerak (biasanya untuk kredit).

Likuidasi

=

Pembubaran perusahaan.

 

UU Perseroan Terbatas, UU Cipta Kerja: Regulasi utama.

 


4. HUKUM KELUARGA

 

Mengatur soal perkawinan, perceraian, hak anak, waris.

 

Istilah Penting:

 

Perkawinan sah

=

Diakui oleh negara & agama.

Perceraian

=

Pemutusan hubungan suami-istri melalui pengadilan.

Hak Asuh Anak (Hak Hadanah)

=

Siapa yang berhak mengasuh anak pasca cerai.

Harta Gono Gini

=

Harta bersama selama pernikahan.

Waris

=

Pembagian harta setelah kematian.

KHI

=

Kompilasi Hukum Islam (jika berdasarkan Islam).

 


5. HUKUM INTERNASIONAL

 

Mengatur hubungan antar negara dan organisasi internasional.

 

Istilah Penting:

 

Perjanjian Internasional (Treaty)

=

Kesepakatan antar negara.

 

Hukum Humaniter

=

Hukum perang dan perlindungan korban.

Mahkamah Internasional (ICJ)

=

Pengadilan PBB untuk negara-negara.

 

Interpol

=

Kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Ekstradisi

=

Permintaan penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.

 

 

6. HUKUM TEKNOLOGI / SIBER

 

Mengatur kejahatan digital, privasi data, transaksi elektronik.

 

Istilah Penting:

 

UU ITE

=

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cyber Crime

=

Kejahatan dunia maya (hacking, pencemaran nama online).

Privasi Data

=

Hak atas perlindungan data pribadi.

Tanda Tangan Digital

=

Validasi hukum dokumen elektronik.

 

Phishing

=

Penipuan online untuk mencuri data.

 

 

7. HUKUM LINGKUNGAN

 

Mengatur pelestarian lingkungan, sanksi atas pencemaran, dan izin lingkungan.

 

Istilah Penting:

 

AMDAL

=

Analisis Dampak Lingkungan.

Pencemaran Lingkungan

=

Perusakan atau kontaminasi lingkungan.

Izin Lingkungan

=

Syarat hukum sebelum operasi industri.

Sanksi Administratif

=

Teguran, pencabutan izin, denda.

 

 

8. HUKUM TATA NEGARA

 

Mengatur struktur negara, wewenang lembaga, dan konstitusi.

 

Istilah Penting:

 

Konstitusi

(UUD 1945)

=

Hukum dasar negara.

 

Lembaga Negara

=

Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dll.

Judicial Review

=

Hak Mahkamah Konstitusi menguji UU terhadap UUD.

Dekrit Presiden

=

Keputusan presiden dalam keadaan tertentu.

Pemilu

=

Proses demokratis memilih wakil rakyat/pemimpin.

 


































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar