Dalam dunia hukum dan profesi lawyer
(pengacara/advokat), ada banyak istilah penting yang sering digunakan, baik
dalam praktik maupun teori. Berikut ini adalah beberapa istilah penting dalam ilmu hukum (legal terms) yang perlu
kamu tahu:
Istilah
Umum dalam Ilmu Hukum
|
Hukum
Perdata |
= |
Hukum yang mengatur hubungan
antara individu (misalnya kontrak, warisan, pernikahan). |
|
Hukum
Pidana |
= |
Hukum yang mengatur perbuatan yang
dilarang dan diancam pidana (misalnya pencurian, pembunuhan). |
|
Peradilan |
= |
Proses penyelesaian perkara di
pengadilan. |
|
Litigasi |
= |
Proses penyelesaian sengketa
melalui jalur pengadilan. |
|
Non-Litigasi |
= |
Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan (misalnya mediasi, arbitrase). |
|
Yurisprudensi |
= |
Putusan hakim terdahulu yang
menjadi acuan untuk perkara serupa. |
|
Konstitusi |
= |
Hukum dasar tertulis (seperti UUD
1945 di Indonesia). Undang-Undang Aturan hukum yang
dibuat oleh DPR dan pemerintah. |
|
Peraturan
Pemerintah (PP) |
= |
Aturan pelaksanaan undang-undang oleh
pemerintah.
|
|
KUHP |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
|
KUHPer |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
|
Sprindik |
= |
Surat Perintah Penyidikan; dikeluarkan oleh
penyidik untuk memulai penyidikan suatu perkara pidana. |
|
Delik |
= |
Perbuatan yang melanggar hukum dan dapat
dikenai sanksi pidana. Delik bisa berupa perbuatan aktif (commissionis) atau
perbuatan pasif (ommissionis) yang dilarang atau diperintahkan oleh
undang-undang. |
|
Somasi |
= |
Teguran tertulis dari pihak yang merasa
dirugikan agar pihak lain memenuhi kewajibannya. |
|
Mediasi |
= |
Upaya penyelesaian sengketa di luar
persidangan dengan bantuan pihak ketiga. |
|
Eksekusi |
= |
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. |
|
Pledoi |
= |
Pembelaan tertulis/lisan dari terdakwa atau
penasihat hukumnya. |
|
Replik |
= |
Tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. |
|
Duplik |
= |
Tanggapan terdakwa atas replik jaksa. |
|
Putusan sela |
= |
Putusan sementara sebelum putusan akhir,
biasanya menyangkut kewenangan atau kelengkapan perkara. |
|
Amar putusan |
= |
Bagian inti dari putusan hakim
berisi keputusan menerima/menolak. |
|
Legal
Opinion |
= |
Pendapat hukum dari seorang ahli hukum atau
kantor hukum. |
|
Legalisasi |
= |
Pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang. |
|
Kontrak |
= |
Perjanjian tertulis antara dua pihak atau
lebih yang mengikat secara hukum. |
|
Notulen |
= |
Catatan resmi jalannya suatu rapat atau
persidangan. |
Beberapa poin penting tentang banding:
Tujuan kasasi:
Dasar hukum:
Pihak yang berhak mengajukan kasasi:INKRAH
Contoh sederhana:
Dampak hukum dari putusan inkrah:TAMBAHAN KAMUS HUKUM DARI PENGADILAN SULTRA
https://www.pt-sultra.go.id/main/index.php/pengumuman/7-kamus-hukum
MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA
1.
HUKUM PIDANA
Mengatur perbuatan yang dilarang dan
ada hukuman bagi pelakunya (pidana).
Istilah Penting:
|
Tindak
Pidana |
= |
Perbuatan yang melanggar hukum
(contoh: pencurian, pembunuhan). |
|
Tersangka |
= |
Orang yang diduga melakukan tindak
pidana. |
|
Terdakwa |
= |
Orang yang sedang diadili di
pengadilan. |
|
Jaksa |
= |
Penuntut umum. |
|
Hakim |
= |
Orang yang memutus perkara. |
|
Putusan |
= |
Keputusan hakim. |
|
Vonis |
= |
Hasil putusan (bebas, bersalah,
dll). |
|
KUHP |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
2.
HUKUM PERDATA
Mengatur hubungan antara perorangan
atau badan hukum (kontrak, warisan, perceraian, dll).
Istilah Penting:
|
Gugatan |
= |
Permohonan ke pengadilan untuk
menyelesaikan sengketa. |
|
Penggugat
/ Tergugat |
= |
Pihak yang menggugat dan pihak
yang digugat. |
|
Perjanjian |
= |
Kesepakatan hukum antara dua
pihak. |
|
KUHPer |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
Contoh kasus perdata = warisan,
hibah, perceraian
3.
HUKUM BISNIS (HUKUM DAGANG)
Mengatur kegiatan usaha, kontrak
bisnis, perusahaan, dan transaksi.
Istilah Penting:
|
Perseroan
Terbatas (PT) |
= |
Bentuk badan usaha dengan
pemisahan harta pribadi. |
|
Kontrak |
= |
Perjanjian legal antara dua pihak. |
|
Perjanjian
Kerja |
= |
Kesepakatan antara pekerja dan
pengusaha. |
|
Fidusia |
= |
Jaminan atas barang bergerak
(biasanya untuk kredit). |
|
Likuidasi |
= |
Pembubaran perusahaan. |
UU Perseroan Terbatas, UU Cipta
Kerja: Regulasi utama.
4.
HUKUM KELUARGA
Mengatur soal perkawinan,
perceraian, hak anak, waris.
Istilah Penting:
|
Perkawinan
sah |
= |
Diakui oleh negara & agama. |
|
Perceraian |
= |
Pemutusan hubungan suami-istri
melalui pengadilan. |
|
Hak
Asuh Anak (Hak Hadanah) |
= |
Siapa yang berhak mengasuh anak
pasca cerai. |
|
Harta
Gono Gini |
= |
Harta bersama selama pernikahan. |
|
Waris |
= |
Pembagian harta setelah kematian. |
|
KHI |
= |
Kompilasi Hukum Islam (jika berdasarkan
Islam). |
5.
HUKUM INTERNASIONAL
Mengatur hubungan antar negara dan
organisasi internasional.
Istilah Penting:
|
Perjanjian
Internasional (Treaty) |
= |
Kesepakatan antar negara.
|
|
Hukum
Humaniter |
= |
Hukum perang dan perlindungan
korban. |
|
Mahkamah
Internasional (ICJ) |
= |
Pengadilan PBB untuk
negara-negara.
|
|
Interpol |
= |
Kerja sama penegakan hukum lintas
negara. |
|
Ekstradisi |
= |
Permintaan penyerahan pelaku
kejahatan lintas negara. |
6.
HUKUM TEKNOLOGI / SIBER
Mengatur kejahatan digital, privasi
data, transaksi elektronik.
Istilah Penting:
|
UU
ITE |
= |
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. |
|
Cyber
Crime |
= |
Kejahatan dunia maya (hacking,
pencemaran nama online). |
|
Privasi
Data |
= |
Hak atas perlindungan data
pribadi. |
|
Tanda
Tangan Digital |
= |
Validasi hukum dokumen elektronik.
|
|
Phishing |
= |
Penipuan online untuk mencuri
data. |
7.
HUKUM LINGKUNGAN
Mengatur pelestarian lingkungan,
sanksi atas pencemaran, dan izin lingkungan.
Istilah Penting:
|
AMDAL |
= |
Analisis Dampak Lingkungan. |
|
Pencemaran
Lingkungan |
= |
Perusakan atau kontaminasi
lingkungan. |
|
Izin
Lingkungan |
= |
Syarat hukum sebelum operasi
industri. |
|
Sanksi
Administratif |
= |
Teguran, pencabutan izin, denda. |
8.
HUKUM TATA NEGARA
Mengatur struktur negara, wewenang
lembaga, dan konstitusi.
Istilah Penting:
|
Konstitusi (UUD 1945) |
= |
Hukum dasar negara.
|
|
Lembaga Negara |
= |
Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dll. |
|
Judicial Review |
= |
Hak Mahkamah Konstitusi menguji UU
terhadap UUD. |
|
Dekrit Presiden |
= |
Keputusan presiden dalam keadaan
tertentu. |
|
Pemilu |
= |
Proses demokratis memilih wakil
rakyat/pemimpin. |
KRONOLOGI
Dalam hukum Indonesia, kata “kronologi” biasanya berarti urutan peristiwa yang terjadi secara berurutan menurut waktu.
Dalam konteks hukum, kronologi dipakai untuk:
- Menjelaskan runtutan kejadian dalam sebuah kasus pidana, perdata, atau sengketa.
- Memudahkan penyidik, jaksa, hakim, atau penasihat hukum memahami kapan, di mana, dan bagaimana suatu peristiwa hukum terjadi.
- Menyusun bukti dan keterangan saksi agar terlihat jelas hubungan sebab-akibat suatu peristiwa.
Contoh penggunaan:
- Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi biasanya dicantumkan kronologi kejadian agar jelas awal sampai akhir peristiwa.
- Dalam putusan pengadilan, hakim sering menuliskan kronologi perkara untuk menjelaskan duduk perkara sebelum masuk ke pertimbangan hukum.
Jadi, kronologi pada hukum Indonesia = urutan kejadian/cerita suatu perkara hukum berdasarkan waktu secara runtut dan jelas.
PERBEDAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyelidikan dan penyidikan itu berbeda tahapan, meskipun sama-sama dilakukan oleh aparat penegak hukum (terutama kepolisian). Bedanya:
1. Penyelidikan
- Definisi: serangkaian tindakan penyelidik (biasanya polisi) untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana atau bukan.
- Tujuan: memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
- Kewenangan: observasi, wawancara awal, pemantauan, pengumpulan informasi awal, dan kegiatan lain yang sifatnya mencari data umum.
- Dasar hukum: Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Contoh: Polisi mendapat laporan tentang adanya pencurian. Polisi turun ke lokasi, mengamati, bertanya ke saksi sekitar, memeriksa keadaan, lalu menentukan apakah peristiwa itu benar dugaan tindak pidana.
2. Penyidikan
- Definisi: serangkaian tindakan penyidik (polisi atau PPNS tertentu) untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
- Tujuan: membuktikan tindak pidana secara hukum, serta siapa pelakunya.
- Kewenangan: memanggil dan memeriksa saksi/tersangka, melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, sampai berkas perkara diserahkan ke jaksa.
- Dasar hukum: Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Contoh: Setelah yakin ada tindak pidana pencurian, polisi mulai penyidikan: memeriksa saksi-saksi secara resmi, mengumpulkan barang bukti, menetapkan tersangka, bahkan menahan pelaku.
Ringkasnya
- Penyelidikan → tahap awal, untuk memastikan ada tindak pidana atau tidak.
- Penyidikan → tahap lanjut, untuk membuktikan tindak pidana & siapa pelakunya.
Status ini diberikan pada tahap penyidikan oleh penyidik (polisi atau jaksa).
Status ini muncul pada tahap persidangan setelah jaksa mengajukan dakwaan.
Artinya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat dilakukan.
Tidak. Tersangka belum tentu bersalah.
Jadi, status tersangka hanya menunjukkan bahwa seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan bukti pasti.
Kesalahan seseorang baru terbukti jika telah melalui proses persidangan dan putusan hakim menyatakan bersalah.
1. Hakim
Tugas utama hakim:
Dasar hukum:
Posisi hakim:
2. Jaksa
Tugas utama jaksa:
Dasar hukum:
Posisi jaksa:
Perbandingan singkat
1. Jika Hakim terlibat kejahatan:
2. Jika Jaksa terlibat kejahatan:
Contoh nyata:
Kesimpulan:
Jika mereka melakukan kejahatan:
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara dan diberhentikan.JIKA TENTARA DAN POLISI TERLIBAT KEJAHATAN
Dalam hukum di indonesia, bagaimana cara melaporkan polisi atau tentara yang melakukan kejahatan ???
Pertanyaan yang sangat bagus — dan penting.
Di Indonesia, polisi dan tentara juga bisa dilaporkan jika melakukan kejahatan, tetapi mekanisme hukumnya berbeda, karena mereka tunduk pada sistem hukum dan pengawasan internal yang khusus.
Berikut penjelasan rinci:
---
1. Jika pelaku adalah Polisi (anggota Polri)
Kamu bisa melapor ke:
a. Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan)
Tempat pertama untuk melapor pelanggaran atau kejahatan oleh polisi.
Cara melapor:
Datang langsung ke Bidang Propam di kantor Polda, Polres, atau Mabes Polri.
Bawa bukti atau saksi pendukung.
Jelaskan kronologi kejadian.
Bisa juga lewat website resmi: https://propam.polri.go.id
Atau email/pengaduan online yang tercantum di situs tersebut.
Propam bertugas untuk:
Menindak pelanggaran disiplin dan kode etik.
Jika terbukti ada tindak pidana, akan diteruskan ke penyidik umum (misalnya ke Kejaksaan atau pengadilan umum).
b. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)
Untuk mengawasi kinerja Polri dan menerima aduan masyarakat.
Kontak:
Website: https://kompolnas.go.id
Email pengaduan: pengaduan@kompolnas.go.id
---
2. Jika pelaku adalah Tentara (anggota TNI)
TNI tidak bisa langsung diadili di pengadilan umum, karena tunduk pada peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997).
Langkah pelaporan:
a. Denpom (Detasemen Polisi Militer)
Tempat pertama untuk melaporkan anggota TNI yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.
Cara melapor:
Datang langsung ke Denpom terdekat (contohnya: Denpomad untuk Angkatan Darat, Denpomau untuk Angkatan Udara, Denpomal untuk Angkatan Laut).
Sertakan identitas, kronologi, bukti, dan saksi jika ada.
b. Puspom TNI (Pusat Polisi Militer TNI)
Jika pelanggaran berat atau melibatkan perwira tinggi, laporan bisa langsung ke Puspom TNI.
Website: https://puspom-tni.mil.id
c. Komnas HAM
Jika tindakan tentara melanggar hak asasi manusia (misalnya penyiksaan, kekerasan, penembakan), kamu juga bisa melapor ke:
Komnas HAM
Website: https://komnasham.go.id
Email: pengaduan@komnasham.go.id
---
3. Jika kamu takut atau butuh perlindungan
Kamu bisa meminta bantuan ke:
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) → https://lpsk.go.id
Mereka bisa memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi pelapor atau korban kejahatan, termasuk jika pelakunya aparat.
---
Contoh Kasus:
Misalnya seorang polisi melakukan pemerasan, pemukulan, atau penembakan tanpa alasan hukum:
Lapor ke Propam Polres/Polda, bisa juga ke Kompolnas dan Komnas HAM.
Jika bukti cukup, akan ada proses etik + pidana.
Jika seorang anggota TNI menembak warga sipil:
Lapor ke Denpom TNI, dan jika mengandung unsur pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan ikut menyelidiki.
KASUS HUKUM YANG SERING TERJADI DI INDONESIA
Dalam persidangan di Indonesia, pasal-pasal yang sering muncul biasanya terkait tindak pidana yang memang paling banyak terjadi di masyarakat. Berikut beberapa pasal yang sering digunakan di pengadilan Indonesia (terutama pidana):
1. Tindak Pidana Umum (KUHP)
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan.
Pasal 362 KUHP → Pencurian.
Pasal 363 KUHP → Pencurian dengan pemberatan.
Pasal 365 KUHP → Pencurian dengan kekerasan (perampokan).
Pasal 372 KUHP → Penggelapan.
Pasal 378 KUHP → Penipuan.
Pasal 406 KUHP → Perusakan barang.
Pasal 340 KUHP → Pembunuhan berencana.
Pasal 351-355 KUHP → Penganiayaan dengan berbagai tingkat.
2. Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 → Penyalahgunaan wewenang & memperkaya diri/orang lain yang merugikan negara.
3. Narkotika (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009)
Pasal 111–114 → Kepemilikan, pengedaran, produksi narkotika.
Pasal 127 → Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
4. Tindak Pidana ITE (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Pasal 27 ayat (3) → Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2) → Penyebaran ujaran kebencian/isu SARA.
5. Tindak Pidana Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)
Pasal 310 → Kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan/luka/kematian.
Pasal 281-288 → Pelanggaran syarat teknis kendaraan & surat izin mengemudi.
KASUS HAM RINGAN
Dalam hukum Indonesia, pelanggaran HAM dibagi menjadi pelanggaran HAM berat (seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan) dan pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran yang tidak masuk kategori berat namun tetap merugikan hak dasar seseorang.
Dasar hukum pelanggaran HAM ringan bisa ditemukan dalam:
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 71: Pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
- Pasal 72: Kewajiban itu mencakup mencegah dan menindak setiap pelanggaran HAM.
Jadi, pelanggaran HAM ringan biasanya terkait tindakan diskriminasi, pembatasan kebebasan berpendapat, perampasan hak-hak dasar, dsb.
Contoh pasal relevan dalam UU 39/1999:
- Pasal 9: Hak untuk hidup.
- Pasal 23: Hak atas pekerjaan yang layak.
- Pasal 25: Hak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi.
- Pasal 28: Hak kebebasan beragama.
- Pasal 30: Hak menyampaikan pendapat di muka umum.
- Pasal 36: Hak atas rasa aman.
Jika hak-hak ini dilanggar tanpa memenuhi unsur pelanggaran berat, maka termasuk pelanggaran HAM ringan.
Penyelesaian
- Pelanggaran HAM ringan bukan yurisdiksi Pengadilan HAM, melainkan diselesaikan melalui Komnas HAM, pengadilan umum, atau mekanisme administratif.
- Dasar ini diatur dalam Pasal 104 UU 39/1999, yang memberi kewenangan Komnas HAM untuk menangani pengaduan pelanggaran HAM ringan.
Contoh pelanggaran HAM ringan di Indonesia:
- Guru melarang siswa menjalankan ibadah tertentu.
- Perusahaan memecat karyawan karena diskriminasi gender.
- Aparat melarang demo damai tanpa alasan sah.
CONTOH SURAT LAPORAN POLISI SEORANG ADVOKAT
KOP SURAT LAWYER / KANTOR HUKUM
(Nama Kantor Hukum, Alamat, Telepon, Email)
Nomor : 012/LAP/ADV/IX/2025
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Kepada Yth.
Bapak Kapolres Jakarta Selatan
cq. Unit Reskrim
di
Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 45, Jakarta Selatan
Nomor Kontak : 0812-XXXX-XXXX
Jabatan : Advokat & Kuasa Hukum
Bertindak untuk dan atas nama klien saya:
Nama : Bapak Budi Santoso
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 12 Mei 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Melati No. 123, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2025, bersama ini kami mengajukan laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Agustus 2025, klien kami melakukan perjanjian jual beli kendaraan dengan terlapor, yaitu Sdr. X (identitas terlapor).
2. Klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer bank kepada rekening atas nama terlapor.
3. Namun hingga saat ini, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan terlapor menghilang serta tidak dapat dihubungi.
4. Atas peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,-.
Berdasarkan hal tersebut, kami mohon agar pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan:
1. Fotokopi KTP Pelapor
2. Fotokopi Surat Kuasa Khusus
3. Bukti transfer bank
4. Percakapan WhatsApp antara klien kami dengan terlapor
5. Perjanjian jual beli (jika ada)
Demikian laporan ini kami ajukan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Jakarta, 4 September 2025
Materai Rp10.000,-
(Tanda Tangan Lawyer)
Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Advokat & Kuasa Hukum
---
Format ini bisa diubah sesuai jenis kasusnya (penggelapan, penipuan, penganiayaan, dsb).
Lebih manusiawi dan berkeadilan bagi korban maupun pelaku.
Mengurangi beban penjara yang over kapasitas.
Memberi ruang perdamaian dan memperkuat harmoni sosial.
Berisiko disalahgunakan untuk melindungi pelaku (misalnya kasus korupsi atau kejahatan serius).
Korban bisa saja merasa tertekan untuk memaafkan.
Belum ada aturan yang komprehensif untuk semua jenis tindak pidana (masih terbatas pada kasus-kasus tertentu).
Jadi, restorative justice di Indonesia adalah upaya hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku, bukan sekadar penghukuman. Namun, penerapannya masih terbatas dan harus hati-hati agar tidak jadi celah bagi kejahatan serius.
1. Lembaga yang Menangani
Jadi, tidak perlu ke kantor polisi, karena polisi hanya menangani kasus pidana (misalnya pencurian, penganiayaan, penipuan, dll).
2. Lokasi Pengadilan
3. Prosedur Singkat Melapor / Menggugat
4. Contoh Kasus Perdata






























































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar