Jelaskan tentang pers di indonesia ???
Baik, saya jelaskan tentang pers di Indonesia secara ringkas namun lengkap:
---
1. Pengertian Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun data.
Di Indonesia, pers memiliki posisi penting karena berfungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
---
2. Dasar Hukum Pers di Indonesia
UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Pedoman moral dan profesional wartawan.
---
3. Fungsi Pers
Menurut UU Pers, fungsi pers di Indonesia:
1. Media Informasi → menyampaikan fakta dan peristiwa kepada masyarakat.
2. Media Pendidikan → memberikan pengetahuan dan wawasan.
3. Media Hiburan → menyajikan konten yang menghibur masyarakat.
4. Media Kontrol Sosial → mengawasi jalannya pemerintahan, kebijakan publik, dan perilaku sosial.
5. Lembaga Ekonomi → sebagian media juga berfungsi sebagai badan usaha.
---
4. Peran Pers
Menyuarakan aspirasi rakyat.
Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menegakkan demokrasi melalui kebebasan berpendapat.
Melawan penyalahgunaan kekuasaan (watchdog).
---
5. Jenis Pers di Indonesia
1. Pers Cetak → surat kabar, majalah, tabloid.
2. Pers Elektronik → radio, televisi.
3. Pers Online / Digital → portal berita, media sosial berbasis jurnalisme.
---
6. Kebebasan Pers di Indonesia
Pasca reformasi 1998, pers Indonesia jauh lebih bebas dibanding era Orde Baru yang penuh sensor.
Namun, kebebasan pers tetap dibatasi oleh: hukum (misalnya UU ITE, KUHP), kode etik jurnalistik, dan norma masyarakat.
---
7. Tantangan Pers Indonesia
Intervensi politik dan pemilik modal.
Hoaks dan disinformasi di era digital.
Perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
Menjaga independensi dan profesionalisme.
---
Singkatnya, pers di Indonesia adalah salah satu pilar demokrasi. Ia bebas, namun tetap bertanggung jawab kepada hukum, etika, dan kepentingan publik.
Apakah semua orang di indonesia bisa membuat pers atau menjadi wartawan perorangan yang meliput kejadian-kejadian yang bisa viral ???
Pertanyaan bagus
saya jelaskan ya:
saya jelaskan ya:---
1. Siapa yang Bisa Membuat Pers di Indonesia?
Secara hukum, pers di Indonesia biasanya berbentuk badan hukum (misalnya PT, yayasan, koperasi) dan terdaftar di Dewan Pers.
Jadi, untuk disebut pers resmi, tidak cukup hanya bikin akun media sosial atau blog. Harus ada struktur redaksi, badan hukum, dan kode etik jurnalistik.
---
2. Apakah Semua Orang Bisa Jadi Wartawan?
Siapapun bisa belajar dan bekerja sebagai wartawan, asal memenuhi standar profesi.
Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Biasanya wartawan bekerja di perusahaan pers resmi, bukan perorangan.
---
3. Bagaimana dengan Wartawan Perorangan / Citizen Journalism?
Di era digital, banyak orang jadi jurnalis warga (citizen journalist): melaporkan peristiwa lewat YouTube, TikTok, blog, atau media sosial.
Ini sah-sah saja, tapi:
Tidak otomatis diakui sebagai wartawan profesional.
Tidak mendapat perlindungan hukum khusus dari UU Pers (misalnya jika dilaporkan, mereka diproses sebagai warga biasa, bukan jurnalis).
Konten yang dibuat harus tetap sesuai hukum → tidak boleh fitnah, hoaks, pencemaran nama baik, atau melanggar privasi.
---
4. Jadi, Bisa atau Tidak?
Bisa → semua orang boleh meliput dan menyebarkan informasi (hak asasi, dijamin UUD 1945 Pasal 28F).✘ Tapi tidak otomatis diakui sebagai pers/wartawan → karena pers resmi harus berbadan hukum dan terikat dengan Dewan Pers.
---
➡ Singkatnya:
Kalau hanya ingin membuat konten viral → siapapun bisa.
Kalau ingin diakui sebagai pers resmi & wartawan profesional → harus melalui media berbadan hukum dan mengikuti standar Dewan Pers.
Jelaskan tentang pasal 28F UUD 1945 ???
Pasal 28F UUD 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Penjelasannya:1. Hak berkomunikasi
Setiap orang bebas menyampaikan pikiran, gagasan, atau pendapatnya, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media lain.
Ini menjadi dasar kebebasan berekspresi di Indonesia.
2. Hak memperoleh informasi
Warga negara berhak mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif.
Hal ini mendukung keterbukaan pemerintah (transparansi) dan menguatkan demokrasi.
3. Hak menyimpan dan mengolah informasi
Tidak hanya menerima, tetapi juga berhak menyimpan (arsip, data), mengolah (menganalisis, mengkaji), hingga mengelola informasi sesuai kebutuhan.
4. Hak menyampaikan informasi
Setiap orang bisa menyebarkan informasi dengan berbagai media: pers, media elektronik, internet, atau media sosial.
Namun kebebasan ini dibatasi oleh hukum, misalnya UU ITE, KUHP, dan aturan tentang berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun pornografi.
Fungsi Pasal 28F:Menjamin kebebasan pers dan media.
Menjadi landasan hak atas akses informasi publik (misalnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008).
Melindungi masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui komunikasi dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar