Bolehkah memakai helm motor tanpa kaca depan di negara indonesia ???
Di Indonesia, aturan soal penggunaan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
Yang diwajibkan adalah:
1. Helm harus berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) – bisa dilihat dari stiker/logo SNI pada helm.
2. Helm harus digunakan dengan benar dan dikaitkan talinya.
3. Helm yang dimaksud adalah helm pelindung kepala, bukan sekadar topi pelindung atau helm proyek.
Tidak ada aturan yang secara khusus mewajibkan helm harus memiliki kaca depan (visor).Jadi, secara hukum sah-sah saja memakai helm motor tanpa kaca depan, selama helm tersebut:
Berstandar SNI,
Digunakan dengan benar,
Kondisi fisik masih layak dan tidak rusak parah.
Namun, secara keselamatan disarankan tetap memakai helm dengan kaca/visor atau minimal memakai kacamata pelindung, karena:
Bisa melindungi mata dari debu, angin, serangga, dan kerikil kecil.
Mengurangi risiko cedera wajah saat terjadi kecelakaan.
Jadi: boleh secara hukum, tapi lebih aman kalau helmnya ada kaca depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar