Verkedel adalah merek camilan perkedel spesial buatan saya, lain daripada yang lain. Rasanya gurih dengan campuran keju dan daging ayam. Akhir-akhir ini pekerjaan dan suasana di kantor mulai membuat saya stres berat. Rasa sepi yang berat ini membuat hari-hari saya kelabu, inspirasi dan kreatifitas saya seakan mati. Waktu saya terasa sempit, kehangatan sahabat-sahabat saya dulu perlahan menghilang. Rencana saya secepatnya harus risen dari situ dan menata lembaran baru.
***
Pengennya dapat pekerjaan yang lebih baik lagi, tapi yang lebih saya ingini yaitu berwirausaha, saya ingin berjualan verkedel (Perkedel spesial buatan saya). Karena tujuan utama saya adalah kebebasan. Tanpa terhalang status, pangkat, gaji, dll.
***
Ya Allah sukseskanlah bisnis hamba mu ini, jadikanlah hamba mu ini milyarder, agar hamba bebas menjalankan perintah mu dan membantu sesama, dan yang terpenting membanggakan dan membahagiakan orang tua. Amin ya rabbal alamin.
See u next time,,,
Yang mau DO buat nanti malam, bisa wa 0858 563 54 117.
Perkedel Ayam asli, halal dan higienis. Cocok buat cemilan, lauk dan penunda lapar.
Rp.10rb an isi 8 pcs + bon cabe gratis ongkir madiun kota.
Grup FB
Satu
https://m.facebook.com/groups/701927749844641?ref=bookmarks
Dua
https://m.facebook.com/groups/1591058571137934?ref=bookmarks
Tiga
https://m.facebook.com/groups/1583990261834481?ref=bookmarks
Empat
https://m.facebook.com/groups/1467595986838322?ref=bookmarks
Lima
https://m.facebook.com/groups/1436159023268151?ref=bookmarks
Enam
https://m.facebook.com/groups/1144090928942432?ref=bookmarks
Tujuh
https://m.facebook.com/groups/644769072239868?ref=bookmarks
Delapan
https://m.facebook.com/groups/591622700955566?ref=bookmarks
Sembilan
https://m.facebook.com/groups/426156994443660
Sepuluh
https://m.facebook.com/groups/176983632814118
Sebelas
https://m.facebook.com/groups/701927749844641
Dua Belas
https://m.facebook.com/groups/1652614568310988
CATATAN PENTING,,,, !!!!!!
PASAL HUKUM PEMBAJAKAN HASIL KARYA
Pertanyaan :
Pembajakan Ciptaan Secara Online
Saya ingin menerbitkan sebuah buku.
Saya telah membuatnya pada tahun 2002 dan baru sekarang dapat terbit (2015).
Pada saat itu belum ada teknologi untuk publish buku online.
Tetapi karya saya disadur dan ditampilkan di internet tanpa seizin saya (online).
Bagaimana dengan hal ini. Apakah saya berhak atas karya saya? Saya adalah
lulusan luar negeri (Australia) dan paham betul mengenai plagiat (mengkopi
kekayaan intelelktual). Bagaimana terapannya? Kemudian pertanyaan kedua, saya
telah menjual karya saya dengan "Jual Putus", apakah setelah 20 tahun
karya tersebut kembali menjadi hak saya?
Jawaban :
Intisari:
Hak
cipta buku Anda lahir sejak tahun 2002, yaitu sejak Anda membuatnya. Maka
sejak saat itu juga Anda mempunyai hak eksklusif atas ciptaan Anda. Jika Anda
menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa seizin Anda dan
penyebaran atau pendistribusian tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita
dapat menyebutnya pembajakan. Ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan
pembajakan.
Mengenai
jual putus, ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali
kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
Penjelasan
lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima
kasih atas pertanyaannya.
Mari
kita bahas pertanyaan pertama Anda.
Sesuai
dengan prinsip hak cipta yang telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), di mana
dinyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Merujuk pada hal tersebut, maka tentu saja hak
cipta buku telah lahir pada tahun 2002.
Sebagai
orang yang menulis buku, maka Anda disebut sebagai Pencipta. Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1] Hak eksklusif
yang lahir pada saat Ciptaan atau buku Anda selesai dibuat ada pada Anda
sebagai Penulis.
Apa
yang dimaksud dengan eksklusif? Pasal 4 UUHC menyatakan bahwa Hak Cipta
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta[2] sedangkan Hak
Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[3] Jadi, dari sisi hukum hak cipta,
tentu saja Anda sebagai Penulis (Pencipta) sekaligus Pemegang Hak Cipta (jika
tidak dialihkan) memiliki hak eksklusif tersebut. Pihak manapun yang kemudian
menerbitkannya tanpa seizin Anda dalam bentuk apapun adalah melanggar hak Anda
sebagai Pencipta.
Istilah
plagiat yang Anda sebut di atas itu lebih tepat dipergunakan dalam dunia
pendidikan sebagaimana dinyatakan oleh Paul Goldstein bukunya Copyright’s
Highway sebagai berikut:
“Plagiarism, which many people commonly think has to do
with copyright, is not in fact a legal doctrine. True plagiarism is an ethical,
not a legal, offense and is enforceable by academic authorities, not courts.
Plagiarism occurs when someone — a hurried student, a neglectful professor, an
unscrupulous writer — falsely claims someone else’s words, whether copyrighted
or not, as his own. Of course, if the plagiarized work is protected by
copyright, the unauthorized reproduction is also a copyright infringement.” - Paul
Goldstein, Copyright's Highway 12 (1994).
Jika
Anda menemukan buku Anda disebar oleh orang lain di internet tanpa seizin Anda,
maka saya lebih suka menyebut orang tersebut telah melakukan pelanggaran atas
hak moral dan hak ekonomi Anda daripada mengedepankan istilah plagiat. Jika
penyebaran atau pendistribusian tersebut untuk keuntungan ekonomi, maka kita
dapat menyebutnya pembajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 23
UUHC bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak
Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan
dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sedangkan yang
dimaksud dengan penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan
satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk
apapun, secara permanen atau sementara.[4]
Sanksi
untuk pembajakan ini diatur pada Pasal 113 ayat (4) UUHC yaitu bahwa
setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang
Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, yaitu salah satunya
penggandaan, untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan dengan cara
pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Jika
Ciptaan Anda dengan alasan tertentu disebarkan oleh orang lain tanpa maksud
memperoleh keuntungan, hak eksklusif Anda tetap telah dilanggar karena sesuai
Pasal 9 ayat (1) UUHC, hanya Anda sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang
berhak melakukan:
Menjawab
pertanyaan kedua yang menanyakan apakah jual putus dapat dikembalikan haknya,
kita bisa merujuk pada Pasal 18 UUHC yang mengatur bahwa Ciptaan buku,
dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas
waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian
tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Demikian
jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar