Saat ini dimana-mana banyak terjadi kekisruhan atau konflik berkepanjangan gara-gara masalah sepele, dan itu banyak terjadi antara sesama saudara, teman, tetangga, dll. Seperti masalah hutang piutang yang menyebabkan konflik berkepanjangan sesama teman, masalah pohon tetangga yang roboh menimpa rumah tetangga dekatnya karena tidak ditebang tapi tidak mau ganti rugi saat menimpa rumah tetangga lainnya, akhirnya jadi konflik berkepanjangan juga.
***
Untuk itulah diperlukannya perjanjian hitam di atas putih atau maksudnya surat perjanjian. Surat itu dibuat untuk menanggulangi kekisruhan atau konflik seperti di atas. Dengan melibatkan kedua belah pihak dan juga RT setempat sebagai saksi. Dengan konsekuensi jika ada yang melanggar perjanjian akan di kenai sangsi hukum sesuai yang berlaku.
***
Dengan begitu kedua belah pihak tidak ada lagi yang dirugikan atau yang merugikan. Hutang piutang jadi lebih aman, kekisruhan atau konflik apapun dapat teratasi tanpa kekerasan. Semua pihak bisa tenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar