Cara mengurus surat kehilangan dompet yang hilang beserta isinya seperti stnk motor, sim, ktp, kartu atm ???
Kalau dompet hilang beserta isinya (KTP, SIM, STNK, ATM, dll.), langkah yang perlu dilakukan biasanya seperti ini:
1. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian
Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres).
Bawa fotokopi identitas (kalau ada) atau data pribadi (NIK, nomor kendaraan, dll.).
Ceritakan kronologi kehilangan dompet dan isinya.
Polisi akan membuat Surat Keterangan Kehilangan sebagai dasar untuk mengurus dokumen pengganti.
---
2. Mengurus Dokumen yang Hilang
📌 KTP (E-KTP)
Datang ke Disdukcapil sesuai domisili.
Bawa Surat Kehilangan dari Polisi.
Biasanya gratis untuk cetak ulang karena hilang (kecuali ada aturan daerah tertentu).
📌 SIM (Surat Izin Mengemudi)
Datang ke Satpas SIM Polres.
Bawa Surat Kehilangan dari Polisi dan fotokopi KTP.
Lakukan permohonan cetak ulang SIM hilang.
Bayar biaya sesuai PP No. 76 Tahun 2020 (misalnya SIM C Rp100.000, SIM A Rp120.000).
📌 STNK Motor
Datang ke SAMSAT sesuai domisili kendaraan.
Bawa:
Surat Kehilangan dari Polisi
Fotokopi KTP pemilik
Fotokopi BPKB
Isi formulir, bayar biaya administrasi penerbitan STNK baru.
Biaya biasanya sekitar Rp50.000 (STNK roda 2) + Rp30.000 (pengesahan tahunan) sesuai PP No. 76/2020.
📌 Kartu ATM & Buku Tabungan
Segera hubungi call center bank untuk blokir ATM.
Datang ke kantor cabang bank dengan Surat Kehilangan Polisi & KTP (baru/cetak sementara dari Disdukcapil).
Minta penerbitan kartu ATM baru.
---
3. Tips Tambahan
Simpan fotokopi dokumen penting di rumah atau scan dalam bentuk digital (Google Drive/email).
Urus dokumen penting dulu sesuai prioritas (misalnya KTP & ATM untuk akses keuangan).
Biasanya, KTP & ATM lebih cepat diurus, sedangkan STNK & SIM perlu waktu lebih lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar