Jumat, 31 Maret 2017

Saat kita ngomong tapi di cuekin, ulangi dua kali bila masih tetap cuek berarti orang yang kita ajak ngomong tidak nyambung

Sudah capek-capek ngomong atau bertanya kadang di cuekin atau tidak di jawab. Itu sangat menyebalkan sekali. Tentunya kebanyakan orang pernah mengalaminya dalam kegiatan sehari-hari. Tidak tau penyebab kecuekan orang yang kita ajak ngomong itu bisa aja budek, lagi marah sama kita, atau pura-pura budek semua bisa terjadi.

***

Ada cara mudah untuk mengetes kepekaan atau respon orang yang kita ajak ngomong. Coba tanyakan sesuatu yang sedang di bicarakan. Jika tidak menjawab dan dia mulai cuek, ulangi kedua kali pertanyaan kita, jika masih tidak menjawab dan cuek, pancing dengan pertanyaan menggoda tentang makanan misalnya " Hey mau tak beli kan jajan,,, atau keluarkan uang 50rb an biru lalu kibas-kibaskan di depan matanya. Kita akan tau dia akan merespon atau tetap cuek pada kita.

***

Jika tetap cuek berarti kemarahannya pada kita cukup besar. Dan ada baiknya kita harus menjauh sedikit untuk menjaga jarak aman. Kita tidak bisa memaksa orang itu untuk suka dan menanggapi obrolan kita. Kalau pun dia tidak mau ngomong lagi sama kita ya sudah harus di terima dengan ikhlas, kita harus cari lagi teman bicara yang bisa nyambung sama kita, yang bisa mengerti kepribadian kita, dan yang pasti bisa menjaga sopan santun pada kita. Sekian dulu ya cerita nya. See u next time.


Rabu, 29 Maret 2017

Perkedel Kentang BRD

Perkedel kentang adalah makanan lembut kesukaan saya. Apalagi buatan ibu saya perkedel kentangnya enak selangit. Gurih bawang dan rempahnya terasa. Tidak bikin enek dan cocok di makan kapan saja dimana saja.

***

Saya pengen jualan perkedel kentang dengan sistem delivery order. Tapi saya harus belajar belanja, memasaknya, dan pengemasannya. Semoga saja saya di mudahkan dalam menjual produk saya ini. Dan semoga pelanggan bisa puas dan sering pesan kembali ke saya.

***

Yang harus saya siapkan untuk bisnis ini adalah :


  1. Resep perkedel kentang di atas
  2. Belanja kentang, daging ayam suwir dan rempah.
  3. Belajar masaknya dan foto penyajiannya untuk promosi.
  4. Kemasan mika, steples, solasi plastik lebih aman, kantong kresek putih, 2 kotak plastik untuk wadah.
  5. Saus sambal sachet an.
Tagline " Perkedel Kentang BRD " Halal dan Higienis. Bisa pesan antar / delivery order sms/wa/telp. 0858 563 54 117.

Pesan dari Akagami Shank


Minggu, 26 Maret 2017

Lawan Pembully

Hobi mereka (pembully) memang suka menyakiti perasaan orang lain dengan alasan cuma bercanda. Tapi cara bercanda mereka sudah melampaui batas. Hal-hal yang sensitif bagi kehidupan orang lain mereka koar-koar kan di publik supaya orang tersebut malu dan sakit hati.

***

Contohnya saja seperti ilustrasi di atas tentang pernikahan. Bagi saya itu hal yang sensitif untuk di buat candaan seperti juga pekerjaan. Mereka tidak mau tau kalau kehidupan setiap orang itu tidak sama. Walaupun mereka sudah menikah dengan biaya dari orang tua nya, apalagi tinggal di rumah mertuanya terus bisa seenaknya membully para bujangan seperti saya ya jelas saya tidak terima.

***

Mereka tidak mau tau bahwa orang tua saya tidak mampu membiayai pernikahan saya. Mereka hanya bisa menuntut dan menertawai. Tidak ada cara lain mereka harus di lawan biar jera.

***

Saran saya untuk mereka (pembully) janganlah terlalu dalam ikut campur urusan orang lain, bercanda lah yang bermutu tanpa membuka aib orang lain.

Rabu, 22 Maret 2017

Sendiri pun menyenangkan untuk menenangkan diri


Kepenatan, kebosanan, kejenuhan memang tidak bisa di prediksi kapan datang nya. Hari ini saya mengalaminya. Kejenuhan kebosanan di rumah maupun di kantor membuat kepala saya berat. Teman-teman dekat pun saya harapkan bantuan dan sarannya tetapi mereka pada sibuk dengan urusannya masing-masing.

***

Terpaksa saya mencari jalan keluar untuk menghilangkan kepenatan dan kebosanan yang menyerang saya. Karena di kota saya sudah tidak ada tempat untuk menenangkan diri dan minim inspirasi saya pun akhirnya berkendara sendirian dengan motor tua saya. Keluar kota menuju utara tepatnya menuju kota kediri yang penuh kenangan bagi saya. Tak lupa saya bawa tas eiger kecil saya yang berisi uang 150ribu, HP, powerbank, mifi, kamera digital, tongsis (untuk senjata juga), kompas. Berdoa dan baca bismillah sebelum berangkat.

***

Walaupun saya sendirian saya bisa mendapat ketenangan dan inspirasi baru disana. Jalan penuh lubang, debu, kerikil, dan angin yang saya lalui memberikan semangat baru untuk terus ingat Allah SWT dan selalu bersyukur kepadanya atas nikmat yang diberikannya pada saya.

***

Ternyata enak juga bepergian sendiri asal yakin dan berdoa agar kita dijauhkan dari mara bahaya. Sekian dulu pengalaman saya. See u next time.

Sabtu, 11 Maret 2017

HAFALAN SURAT-SURAT PENDEK BENTUK LATIN

Al-Fatihah (Pembukaan)

  1. Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
  2. Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn
  3. Ar-raḥmānir-raḥīm
  4. Māliki yaumid-dīn
  5. Iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn
  6. Ihdināṣ-ṣirāṭal-mustaqīm
  7. Ṣirāṭallażīna an‘amta ‘alaihim ġairil-maġḍūbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn

Al-Lahab (Gejolak Api)

  1. Tabbat yada abi laha biw watab
  2. Maa agna anhu maluhu wama kasab
  3. Sayas la na ron dza ta lahab
  4. Wamro atuhu khamma latal khatab
  5. Fii jii di ha khab lum mim masad

Al-Fil (Gajah)
  1. Alamtaro kaifa fa' ala rob buka bi aska bil fiil
  2. Alam yaj' al kaida hum fitad lil
  3. Wa arsala alaihim toi ron abaa biil
  4. Tarmii him bi khi ja ro tim min sij jiil
  5. Faja alahum ka asfim ma'kul


Al-Kafirun (Orang-orang kafir)
  1. Kul ya ay yuhal kafirun
  2. Laa a'budu ma ta' bu duun
  3. Wa laa antum abi duuna maa a'bud
  4. Wa laa anaa abi dumma abad tum
  5. Wa laa antum abi duuna maa a'bud
  6. La kum diy nukum waliya diin

At-Takatsur (Bermegah-megah)
  1. Al haa kumut takasur
  2. Khattazur tumul makobir
  3. Kalla saufa ta'lamun
  4. Syumma kalla saufa ta'lamun
  5. Kalla lau ta'lamu naiilmal yakin
  6. Lataro wunnal jakhim
  7. Summa lataro wunna ha ainal yakin
  8. Summa latus alunna yauma idiin anin naim

Al-Adiyat (Kuda perang yang berlari kencang)
  1. Wal adiyati dob kha
  2. Fal muriyati kod kha
  3. Fal mugiroti sub kha
  4. Fa asarna bihi nak' a
  5. Fa wasatna bihi jam' a
  6. Innal insana lirob bihi lakanud
  7. Wainnahu ala dzalika la syahid
  8. Wainnahu likhub bil khoiri la syadid
  9. Afa la ya' lamu idza bu' syiro maa fil kubur
  10. Wakhus sila maa fis suduur
  11. Inna robbahum bihim ya uma idzil la khobir

An-Nasr (Pertolongan)
  1. Idza ja anas rullahi walfat
  2. Waro aitan nasa yad khuluna fidiinillahi afwaj
  3. Fasabbik bikhamdi robbika was tagfirhu innahu kanatawaba

Al-Qoriah (Hari kiamat)
  1. Al qoriatu
  2. Mal koriatu
  3. Wama ad roka mal koriah
  4. Yauma yakununna sukal faro syil mabsus
  5. Wata kunul jiba lukal ihnil manfus
  6. Fa' ammaman sakulat mawa zi nuh
  7. Fahuwa fi isyatirro diyah
  8. Wa' ammaman khofat mawa zi nuh
  9. Fa' ummuhu hawiyah
  10. Wama ad roka mahiyah
  11. Narun khamiyah

Ad-Duha (Waktu matahari sepenggalahan naik)
  1. Wad du kha
  2. Wal laili idza saja
  3. Ma wadda aka robbuka wama kola
  4. Walal akhirotu khoirul laka minal ula
  5. Wala saufa yu' tika robbuka fatardo
  6. Alam yajid ka yatiman fa awa
  7. Wawa jadaka dollan fahada
  8. Wawa jadaka ailan fa agna
  9. Fa ammal yatiima fala tak' har
  10. Wa ammassa ila fala tan har
  11. Wa amma bini' mati robbika fakhaddis

Al-A'la (Yang paling tinggi)
  1. Sabbi kisma robbikal a'la
  2. Alladzi kholako fa sauwa
  3. Walladzi kod da ro fahada
  4. Walladzi akhro jal mar' a
  5. Faja' alahu gusa' an ak wa
  6. Sanukri uka fa la tansa
  7. Illa masya allah innahu ya' lamul jah ro wama yak' fa
  8. Wanu yasiru ka lil yusro
  9. Fadzak kir inna fa' atidz dzik ro
  10. Sayad dzak karumay yak sya
  11. Waya tajanna buhal asko
  12. Alladzi yas lana rol kub' ro
  13. Summa la ya mutu fiha wala yakh ya
  14. Kod aflakha man ta zakka
  15. Wadza karosma robbihi fasolla
  16. Bal tuk siru nal kha ya tad dunya
  17. Wal akhirotu khoiruwa ab' ko
  18. Inna hadza lafis sukufil ula
  19. Sukhufi ib'rohima wa musa

Al-Insyirah (Melapangkan)
  1. Alam nasyrokh laka sod rok
  2. Wawado' na anka wiz rok
  3. Alladzii an qo do thoh rok
  4. Waro fa' na laka dzik rok
  5. Fa innama al usri yus ron
  6. Innama al usri yus ron
  7. Fa idza farog ta fan sob
  8. Wa ilaa rob bika far gob

At-Tin (Buah tin)
  1. Wat tiini waz zaituun
  2. Wathuu risiinin
  3. Wahaadzal baladil amiin
  4. Laqod kholaqnaal insaana fii akhsani taqwiim
  5. Tsumma rodadnaahu asfala saafilin
  6. Illalladziina aamanuu wa amiluus soolikhaati falahum aj' run goirum mam nun
  7. Fama yukadz dzibuka ba'du biid diin
  8. Alaysallahu bi akh kamil kha ki min

As-Syams (Matahari)
  1. Was syamsi wa du kha ha
  2. Wal qomari idza talaha
  3. Wan nahaari idza jallaha
  4. Wal laili idza yag syaa ha
  5. Wa asmai wama banaha
  6. Wal ardi wamaa tho khaa ha
  7. Wa naf siw wamaa saw waaha
  8. Fa al hama ha fu juw rohaa wataq wa ha
  9. Qod aflakha man zak ka ha
  10. Wa qod jaaba man das saha
  11. Kad dzabat tsamuudu bithog waa ha
  12. Idzin ba' atsa asy' qooha
  13. Faqola lahum rosuulullahi naqootallahi wa suq yaa ha
  14. Fakad dzabu hufa aqoruu haa fadam dama alayhim robbuhum bidzan bihim fasawwaaha
  15. Wa la yakhoo fu' uq baha

Al-Gasyiyah (Hari pembalasan)
  1. Hal ataaka khadi tsul goo syiyah
  2. Wujuu huy yauma idzin kosyiah
  3. Amilatun naa si bah
  4. Taslaa naa ron khaa miyah
  5. Tus qoo min ainin aaniyah
  6. Laisa lahum tho' aamun illamin dori'
  7. Laa yusminu wala yug nii min juu'
  8. Wujuu huy yauma idzin naa imah
  9. Lisayy ihaa roo diyah
  10. Fii janna tin aaliyah
  11. Latasma ufii haa lagiyah
  12. Fii haa ainun jaariyah
  13. Fii haa suru rum mar fuu' ah
  14. Waa akwa bum mau duu' ah
  15. Waa namaari qu masfuu fah
  16. Waa zaro bii yu mab' tsuu tsah
  17. Afalaa yan dhuruu na ilal ibili kayfa khuuli qot
  18. Wa ilas samaa i kayfa rufi' at
  19. Wa ilaal jibaali kayfa nusibat
  20. Wa ilaal ardi kayfa suthikhat
  21. Fadzakkir innamaa anta mudzakkir
  22. Lasta alayhim bimu soy thir
  23. Illaman tawalla wakafar
  24. Fayu addzi buhullahul azaa bal akbar
  25. Inna ilaynaa iyaa bahum
  26. Tsumma inna alaynaa khisaa bahum


Al-Qadr (Kemuliaan)
  1. Inna anzalnaa hufii lailatil qod'r
  2. Wa maa adrooka maa lailatul qod'r
  3. Lailatul qod'ri khoirum min alfi syah'r
  4. Tanaz zalul malaa ikatu war ruu khu fiiha bi' idzni rob bihim min kulli am'r
  5. Salamun hiya khat taa mat lail faj'r


Az-Zalzalah (Kegoncangan) 
  1. Idza zul zilatil ardu zil zalahaa
  2. Wa Akh ro ja til ardu ats qoolahaa
  3. Wa qoo lal insaa nu maalahaa
  4. Yawma idzin tu khaddi tsu akh baarohaa
  5. Bi anna robbaka aw khaalahaa
  6. Yawma idziy yas durun naa su asy'taa taalliyu row a'maalahum
  7. Famayya' mal mis qoo la dzar rottin khoi roy yaroh
  8. Wa may ya'mal mis qoo la dzar rottin syar roy yaroh


Ayat Kursi
  1. Allahu laa ilaaha illa huwa hayyul qayyumu.
  2. Laa ta'khudzuhuu sinatuw wa laa nauum.
  3. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardhi. 
  4. Man dzal ladzii yasfa'u indahuu illaa bi idz nihi.
  5. Ya'lamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum.
  6. Wa laa yuhi thuuna bi syai' in min ilmihii illaa bi maasyaa.
  7. Wasi'a kursiy yuhussamaa waati wal ardha. 
  8. Wa laa ya udhu'u hif zuhumaa wahuwal aliyyul azhiim

Al-Lail ( Malam )
  1. Wal laili izaa yaghsyaa
  2. Wan nahaari izaa tajallaa
  3. Wa maa kholaqoz zakaro wal ungsaaa
  4. Inna sa' yakum lasyattaa
  5. Fa ammaa man a' thoo wattaqoo
  6. Wa shoddaqo bil husnaa
  7. Fa sanu yassiruhuu lil yusroo
  8. Wa amma mam bakhila wastagh naa
  9. Wa kazzaba bil husnaa
  10. Fa sanu yassiruhuu lil' usroo
  11. Wa maa yugh nii' an hu maaluhuuu izaa taroddaa
  12. Inna' alainaa lal hudaa
  13. Wa inna lanaa lal aakhirota wal uulaa
  14. Fa angzartukum naa rong talazhzhoo
  15. La yash laahaaa illal asy qoo
  16. Allazii kazzaba wa tawallaa
  17. Wa sayu jannabuhal at qoo
  18. Allazi yu' tii maalahuu yatazakkaa
  19. Wa maa li' ahadin' ingdahuu min ni' mating tuj zaaa
  20. Illabtighooo' a waj hi robbihil a'laa
  21. Wa lasaufa yar dhoo

Al-Jumu'ah ( Hari Jumat )
  1. Yusabbihu lillaahi maa fis samaawaati wa maa fil ardhil malikil qudduusil' aziizil hakiim
  2. Huwallazii ba' asa fil ummiy yiina rosuulam min hum yatluu' alaihim aayaatihii wa yuzakkiihim wa yu' allimuhul kitaaba wal hikmata wa ing kaanu ming qoblu lafii dholaalim mubiin
  3. Wa aakhoriina min hum lammaa yal haquu bihim, wa huwal' aziizul hakiim
  4. Zaalika fadhlullohi yu' tiihi may yasyaaa' , wallohu zul fadhlil' azhiim
  5. Masalullaziina hummilut tauroota summa lam yahmiluuhaa kamasalil himaari yahmilu asfaaroo, bi' samasalul qoumillaziina kazzabuu bi' aayaatillaah, wallaohu laa yahdil qoumazh zhoolimiin
  6. Qul yaa ayyuhallaziina haaduuu ing za' amtum annakum auliyaaa' ulillaahi ming duunin naasifa tamannawul mauta ing kungtum shoodiqiin
  7. Wa laa yataman naunahuu abadam bimaa qoddamat aidiihim, wallohu aliimum bizh zhoolimiin
  8. Qul innal mautallazii tafirruuna min hu fa innahuu mulaaqiikum summa turodduuna ilaa' aalimil ghoibi wasy syahaadati fa yunabbi' ukum bimaa kungtum ta' maluun
  9. Yaaa ayyuhallaziina aamanuu izaa nuudiya lish sholaati miy yaumil jumu' ati fas' au ilaa zikrillaahi wa zarul baii' zaalikum khoirul lakum ing kungtum ta' lamuun
  10. Fa izaa qudhiyatish sholaatu fangtasyiruu fil ardhi wab tag huu ming fadh lillaahi waz kurulloha kasiirol la' allakum tuflihuun
  11. Wa izaa ro' au tijaarotan au lahwaningfadh dhuuu ilaihaa wa tarokuuka qooo' imaa, qul maa ingdallohi khoirum minal lahwi wa minat tijaaroh, wallohu khoirur rooziqiin

PASAL HUKUM SEHARI-HARI SEBAGAI PEMBELAAN

Dalam dunia hukum dan profesi lawyer (pengacara/advokat), ada banyak istilah penting yang sering digunakan, baik dalam praktik maupun teori. Berikut ini adalah beberapa istilah penting dalam ilmu hukum (legal terms) yang perlu kamu tahu:

 

Istilah Umum dalam Ilmu Hukum

 

Hukum Perdata

=

Hukum yang mengatur hubungan antara individu (misalnya kontrak, warisan, pernikahan).

Hukum Pidana

=

Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana (misalnya pencurian, pembunuhan).

Peradilan

=

Proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Litigasi

=

Proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Non-Litigasi

=

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (misalnya mediasi, arbitrase).

Yurisprudensi

=

Putusan hakim terdahulu yang menjadi acuan untuk perkara serupa.

Konstitusi

=

Hukum dasar tertulis (seperti UUD 1945 di Indonesia).

Undang-Undang Aturan hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP)

=

Aturan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah.

 

KUHP

=

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHPer

=

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sprindik

=

Surat Perintah Penyidikan; dikeluarkan oleh penyidik untuk memulai penyidikan suatu perkara pidana.

Delik 

=

Perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Delik bisa berupa perbuatan aktif (commissionis) atau perbuatan pasif (ommissionis) yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.

Somasi

=

Teguran tertulis dari pihak yang merasa dirugikan agar pihak lain memenuhi kewajibannya.

Mediasi

=

Upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan bantuan pihak ketiga.

Eksekusi

=

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pledoi

=

Pembelaan tertulis/lisan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Replik

=

Tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.

Duplik

=

Tanggapan terdakwa atas replik jaksa.

Putusan sela

=

Putusan sementara sebelum putusan akhir, biasanya menyangkut kewenangan atau kelengkapan perkara.

Amar putusan

=

Bagian inti dari putusan hakim berisi keputusan menerima/menolak.

Legal Opinion

=

Pendapat hukum dari seorang ahli hukum atau kantor hukum.

Legalisasi

=

Pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang.

Kontrak

=

Perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.

Notulen

=

Catatan resmi jalannya suatu rapat atau persidangan.

 

BANDING

Dalam hukum Indonesia, banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi.

👉 Beberapa poin penting tentang banding:

1. Tujuan: Meminta pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama (PN), baik dari segi fakta maupun penerapan hukum.


2. Pengadilan yang berwenang: Banding diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum Pengadilan Negeri yang mengeluarkan putusan.


3. Batas waktu: Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.


4. Pihak yang berhak: Baik terdakwa (atau penggugat/tergugat dalam perkara perdata) maupun jaksa/pihak lawan dapat mengajukan banding.


5. Hasil banding: Pengadilan Tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.


Sederhananya, banding adalah hak pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama untuk meminta pemeriksaan ulang di tingkat yang lebih tinggi.



KASASI

Dalam hukum Indonesia, kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pemeriksaan kembali suatu putusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) atau putusan pengadilan tingkat pertama yang langsung dapat dimintakan kasasi.

👉 Tujuan kasasi:

Untuk menguji apakah pengadilan sebelumnya sudah menerapkan hukum dengan benar.

Bukan lagi memeriksa fakta atau bukti, tetapi menilai penerapan hukum (apakah sesuai undang-undang atau tidak).


👉 Dasar hukum:

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985).


👉 Pihak yang berhak mengajukan kasasi:

Jaksa Penuntut Umum (dalam perkara pidana)

Terdakwa atau kuasa hukumnya

Para pihak yang berperkara dalam perkara perdata

Jadi singkatnya, kasasi adalah upaya hukum terakhir untuk mengoreksi penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya, dengan Mahkamah Agung sebagai pemutus akhirnya.


INKRAH


Dalam hukum Indonesia, “inkrah” adalah istilah populer dari kata “berkekuatan hukum tetap” (BHT).

Sebuah putusan pengadilan dikatakan inkrah apabila:

1. Tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan, misalnya banding atau kasasi.


2. Tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum biasa sudah lewat, dan para pihak tidak mengajukannya.


3. Upaya hukum luar biasa (seperti Peninjauan Kembali/PK) masih dimungkinkan, tetapi itu tidak menunda status inkrah dari putusan.


👉 Contoh sederhana:

Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pidana. Jika terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 7 hari), maka putusan tersebut menjadi inkrah.

Jika ada banding dan kasasi, maka putusan dianggap inkrah setelah ada putusan Mahkamah Agung yang final dan tidak bisa lagi diajukan upaya hukum biasa.


📌 Dampak hukum dari putusan inkrah:

Dalam perkara pidana → putusan bisa dieksekusi (misalnya terpidana dipenjara).

Dalam perkara perdata → putusan dapat dilaksanakan (eksekusi, sita, dsb).



TAMBAHAN KAMUS HUKUM DARI PENGADILAN SULTRA

https://www.pt-sultra.go.id/main/index.php/pengumuman/7-kamus-hukum


MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA

 

1. HUKUM PIDANA

 

Mengatur perbuatan yang dilarang dan ada hukuman bagi pelakunya (pidana).

 

Istilah Penting:

 

Tindak Pidana

=

Perbuatan yang melanggar hukum (contoh: pencurian, pembunuhan).

Tersangka

=

Orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Terdakwa

=

Orang yang sedang diadili di pengadilan.

Jaksa

=

Penuntut umum.

Hakim

=

Orang yang memutus perkara.

Putusan

=

Keputusan hakim.

Vonis

=

Hasil putusan (bebas, bersalah, dll).

KUHP

=

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


2. HUKUM PERDATA

 

Mengatur hubungan antara perorangan atau badan hukum (kontrak, warisan, perceraian, dll).

 

Istilah Penting:

 

Gugatan

=

Permohonan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.

Penggugat / Tergugat

=

Pihak yang menggugat dan pihak yang digugat.

Perjanjian

=

Kesepakatan hukum antara dua pihak.

KUHPer

=

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

 

Contoh kasus perdata = warisan, hibah, perceraian

 

 

3. HUKUM BISNIS (HUKUM DAGANG)

 

Mengatur kegiatan usaha, kontrak bisnis, perusahaan, dan transaksi.

 

Istilah Penting:

 

Perseroan Terbatas (PT)

=

Bentuk badan usaha dengan pemisahan harta pribadi.

Kontrak

=

Perjanjian legal antara dua pihak.

Perjanjian Kerja

=

Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Fidusia

=

Jaminan atas barang bergerak (biasanya untuk kredit).

Likuidasi

=

Pembubaran perusahaan.

 

UU Perseroan Terbatas, UU Cipta Kerja: Regulasi utama.

 


4. HUKUM KELUARGA

 

Mengatur soal perkawinan, perceraian, hak anak, waris.

 

Istilah Penting:

 

Perkawinan sah

=

Diakui oleh negara & agama.

Perceraian

=

Pemutusan hubungan suami-istri melalui pengadilan.

Hak Asuh Anak (Hak Hadanah)

=

Siapa yang berhak mengasuh anak pasca cerai.

Harta Gono Gini

=

Harta bersama selama pernikahan.

Waris

=

Pembagian harta setelah kematian.

KHI

=

Kompilasi Hukum Islam (jika berdasarkan Islam).

 


5. HUKUM INTERNASIONAL

 

Mengatur hubungan antar negara dan organisasi internasional.

 

Istilah Penting:

 

Perjanjian Internasional (Treaty)

=

Kesepakatan antar negara.

 

Hukum Humaniter

=

Hukum perang dan perlindungan korban.

Mahkamah Internasional (ICJ)

=

Pengadilan PBB untuk negara-negara.

 

Interpol

=

Kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Ekstradisi

=

Permintaan penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.

 

 

6. HUKUM TEKNOLOGI / SIBER

 

Mengatur kejahatan digital, privasi data, transaksi elektronik.

 

Istilah Penting:

 

UU ITE

=

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cyber Crime

=

Kejahatan dunia maya (hacking, pencemaran nama online).

Privasi Data

=

Hak atas perlindungan data pribadi.

Tanda Tangan Digital

=

Validasi hukum dokumen elektronik.

 

Phishing

=

Penipuan online untuk mencuri data.

 

 

7. HUKUM LINGKUNGAN

 

Mengatur pelestarian lingkungan, sanksi atas pencemaran, dan izin lingkungan.

 

Istilah Penting:

 

AMDAL

=

Analisis Dampak Lingkungan.

Pencemaran Lingkungan

=

Perusakan atau kontaminasi lingkungan.

Izin Lingkungan

=

Syarat hukum sebelum operasi industri.

Sanksi Administratif

=

Teguran, pencabutan izin, denda.

 

 

8. HUKUM TATA NEGARA

 

Mengatur struktur negara, wewenang lembaga, dan konstitusi.

 

Istilah Penting:

 

Konstitusi

(UUD 1945)

=

Hukum dasar negara.

 

Lembaga Negara

=

Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dll.

Judicial Review

=

Hak Mahkamah Konstitusi menguji UU terhadap UUD.

Dekrit Presiden

=

Keputusan presiden dalam keadaan tertentu.

Pemilu

=

Proses demokratis memilih wakil rakyat/pemimpin.

 

KRONOLOGI

Dalam hukum Indonesia, kata “kronologi” biasanya berarti urutan peristiwa yang terjadi secara berurutan menurut waktu.

👉 Dalam konteks hukum, kronologi dipakai untuk:

  1. Menjelaskan runtutan kejadian dalam sebuah kasus pidana, perdata, atau sengketa.
  2. Memudahkan penyidik, jaksa, hakim, atau penasihat hukum memahami kapan, di mana, dan bagaimana suatu peristiwa hukum terjadi.
  3. Menyusun bukti dan keterangan saksi agar terlihat jelas hubungan sebab-akibat suatu peristiwa.

📌 Contoh penggunaan:

  • Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi biasanya dicantumkan kronologi kejadian agar jelas awal sampai akhir peristiwa.
  • Dalam putusan pengadilan, hakim sering menuliskan kronologi perkara untuk menjelaskan duduk perkara sebelum masuk ke pertimbangan hukum.

Jadi, kronologi pada hukum Indonesia = urutan kejadian/cerita suatu perkara hukum berdasarkan waktu secara runtut dan jelas.


PERBEDAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyelidikan dan penyidikan itu berbeda tahapan, meskipun sama-sama dilakukan oleh aparat penegak hukum (terutama kepolisian). Bedanya:


1. Penyelidikan

  • Definisi: serangkaian tindakan penyelidik (biasanya polisi) untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana atau bukan.
  • Tujuan: memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
  • Kewenangan: observasi, wawancara awal, pemantauan, pengumpulan informasi awal, dan kegiatan lain yang sifatnya mencari data umum.
  • Dasar hukum: Pasal 1 angka 5 KUHAP.

📌 Contoh: Polisi mendapat laporan tentang adanya pencurian. Polisi turun ke lokasi, mengamati, bertanya ke saksi sekitar, memeriksa keadaan, lalu menentukan apakah peristiwa itu benar dugaan tindak pidana.


2. Penyidikan

  • Definisi: serangkaian tindakan penyidik (polisi atau PPNS tertentu) untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
  • Tujuan: membuktikan tindak pidana secara hukum, serta siapa pelakunya.
  • Kewenangan: memanggil dan memeriksa saksi/tersangka, melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, sampai berkas perkara diserahkan ke jaksa.
  • Dasar hukum: Pasal 1 angka 2 KUHAP.

📌 Contoh: Setelah yakin ada tindak pidana pencurian, polisi mulai penyidikan: memeriksa saksi-saksi secara resmi, mengumpulkan barang bukti, menetapkan tersangka, bahkan menahan pelaku.


🔑 Ringkasnya

  • Penyelidikan → tahap awal, untuk memastikan ada tindak pidana atau tidak.
  • Penyidikan → tahap lanjut, untuk membuktikan tindak pidana & siapa pelakunya.



ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Jelaskan secara singkat dan benar tentang tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum negara indonesia ???

Berikut penjelasan singkat dan benar tentang tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum Indonesia:

1. Tersangka
➤ Orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
🧾 Status ini diberikan pada tahap penyidikan oleh penyidik (polisi atau jaksa).


2. Terdakwa
➤ Tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
⚖️ Status ini muncul pada tahap persidangan setelah jaksa mengajukan dakwaan.


3. Terpidana
➤ Terdakwa yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
🔒 Artinya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat dilakukan.



Jadi urutannya: Tersangka → Terdakwa → Terpidana.

Apakah tersangka sudah pasti bersalah dalam suatu perkara atau kasus ???

❌ Tidak. Tersangka belum tentu bersalah.

Dalam hukum Indonesia, asas yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya:

> “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.”
— (Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)



🧾 Jadi, status tersangka hanya menunjukkan bahwa seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan bukti pasti.

➡️ Kesalahan seseorang baru terbukti jika telah melalui proses persidangan dan putusan hakim menyatakan bersalah.


BEDA HAKIM DAN JAKSA

Apa beda nya hakim dan jaksa dalam hukum di indonesia ???

Perbedaan hakim dan jaksa dalam hukum di Indonesia sangat penting, karena keduanya punya peran dan fungsi yang berbeda dalam proses peradilan. Berikut penjelasan lengkapnya 👇


---

⚖️ 1. Hakim

Hakim adalah pejabat pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.

🔹 Tugas utama hakim:

Memeriksa perkara di pengadilan (pidana, perdata, dll).

Menilai bukti dan saksi di persidangan.

Menentukan siapa yang benar dan siapa yang bersalah.

Menjatuhkan putusan (vonis), misalnya menjatuhkan hukuman penjara, denda, atau membebaskan terdakwa.


🔹 Dasar hukum:

Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


🔹 Posisi hakim:

Netral dan independen.

Tidak boleh memihak jaksa, terdakwa, atau siapa pun.

Hakim berada di lembaga peradilan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung.



---

⚖️ 2. Jaksa

Jaksa adalah pejabat negara di bidang penuntutan yang bertugas menuntut perkara pidana di pengadilan atas nama negara.

🔹 Tugas utama jaksa:

Menyidik dan menuntut pelaku kejahatan (dalam kasus pidana).

Mewakili negara di pengadilan untuk menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman.

Melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (misalnya mengeksekusi pidana penjara).

Bertindak sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.


🔹 Dasar hukum:

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


🔹 Posisi jaksa:

Berada di bawah Kejaksaan RI, bukan di lembaga pengadilan.

Jaksa tidak memutus perkara, hanya menuntut dan memberikan bukti di pengadilan.



---

📊 Perbandingan singkat

Aspek Hakim Jaksa

Lembaga Pengadilan Kejaksaan
Tugas utama Mengadili & memutus perkara Menuntut pelaku kejahatan
Sifat Netral & independen Mewakili negara
Hasil akhir Putusan/vonis Tuntutan hukum

Dasar hukum UU Kekuasaan Kehakiman UU Kejaksaan


JIKA HAKIM DAN JAKSA TERLIBAT KEJAHATAN

Pertanyaan yang sangat bagus 👏

Jika hakim atau jaksa di Indonesia terlibat dalam suatu kejahatan, maka mereka tetap dapat diproses hukum seperti warga negara lainnya, namun ada prosedur khusus karena jabatan mereka termasuk pejabat negara yang memiliki wewenang yudisial. Berikut penjelasannya:


---

⚖️ 1. Jika Hakim terlibat kejahatan:

Hakim berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Jika pelanggaran etik atau disiplin, maka: → Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dan bisa mengusulkan sanksi ke Mahkamah Agung.
Contoh sanksi: teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Jika tindak pidana (kejahatan), misalnya korupsi, suap, atau kejahatan umum: → Hakim bisa diproses oleh Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi biasanya izin pemeriksaan harus didapatkan dari Mahkamah Agung dulu.
→ Setelah ada izin, penyidikan dan penuntutan berjalan seperti biasa.
→ Jika terbukti bersalah di pengadilan, hakim bisa dijatuhi hukuman pidana dan dipecat dari jabatannya.



---

⚖️ 2. Jika Jaksa terlibat kejahatan:

Jaksa adalah aparat penegak hukum di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Jika pelanggaran etik atau disiplin: → Akan diperiksa oleh Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
→ Sanksinya bisa berupa peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Jika tindak pidana: → Jaksa dapat diselidiki dan dituntut seperti warga biasa oleh aparat penegak hukum (Polri, KPK, atau bahkan sesama Kejaksaan).
→ Contoh: jaksa yang menerima suap bisa ditangkap oleh KPK.



---

💡 Contoh nyata:

Kasus 2021: Seorang hakim Pengadilan Negeri Medan dihukum karena menerima suap dari terdakwa.

Kasus 2022: Jaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso ditangkap KPK karena kasus korupsi.



---

🔒 Kesimpulan:

Tidak ada yang kebal hukum, termasuk hakim dan jaksa.
➡️ Jika mereka melakukan kejahatan:

Etik/disiplin: Ditangani oleh lembaga pengawas internal (KY, Komisi Kejaksaan).

Pidana: Diproses oleh aparat hukum (Polri, KPK, Kejaksaan).

➡️ Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara dan diberhentikan.



JIKA TENTARA DAN POLISI TERLIBAT KEJAHATAN

Dalam hukum di indonesia, bagaimana cara melaporkan polisi atau tentara yang melakukan kejahatan ???

Pertanyaan yang sangat bagus — dan penting.
Di Indonesia, polisi dan tentara juga bisa dilaporkan jika melakukan kejahatan, tetapi mekanisme hukumnya berbeda, karena mereka tunduk pada sistem hukum dan pengawasan internal yang khusus.

Berikut penjelasan rinci:

---

⚖️ 1. Jika pelaku adalah Polisi (anggota Polri)

Kamu bisa melapor ke:

a. Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan)

👉 Tempat pertama untuk melapor pelanggaran atau kejahatan oleh polisi.

Cara melapor:

Datang langsung ke Bidang Propam di kantor Polda, Polres, atau Mabes Polri.

Bawa bukti atau saksi pendukung.

Jelaskan kronologi kejadian.

Bisa juga lewat website resmi: https://propam.polri.go.id

Atau email/pengaduan online yang tercantum di situs tersebut.

Propam bertugas untuk:

Menindak pelanggaran disiplin dan kode etik.

Jika terbukti ada tindak pidana, akan diteruskan ke penyidik umum (misalnya ke Kejaksaan atau pengadilan umum).

b. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)

👉 Untuk mengawasi kinerja Polri dan menerima aduan masyarakat.

Kontak:

Website: https://kompolnas.go.id

Email pengaduan: pengaduan@kompolnas.go.id

---

🪖 2. Jika pelaku adalah Tentara (anggota TNI)

TNI tidak bisa langsung diadili di pengadilan umum, karena tunduk pada peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997).

Langkah pelaporan:

a. Denpom (Detasemen Polisi Militer)

👉 Tempat pertama untuk melaporkan anggota TNI yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Cara melapor:

Datang langsung ke Denpom terdekat (contohnya: Denpomad untuk Angkatan Darat, Denpomau untuk Angkatan Udara, Denpomal untuk Angkatan Laut).

Sertakan identitas, kronologi, bukti, dan saksi jika ada.

b. Puspom TNI (Pusat Polisi Militer TNI)

Jika pelanggaran berat atau melibatkan perwira tinggi, laporan bisa langsung ke Puspom TNI.

Website: https://puspom-tni.mil.id

c. Komnas HAM

Jika tindakan tentara melanggar hak asasi manusia (misalnya penyiksaan, kekerasan, penembakan), kamu juga bisa melapor ke:

Komnas HAM

Website: https://komnasham.go.id

Email: pengaduan@komnasham.go.id


---

⚠️ 3. Jika kamu takut atau butuh perlindungan

Kamu bisa meminta bantuan ke:

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) → https://lpsk.go.id

Mereka bisa memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi pelapor atau korban kejahatan, termasuk jika pelakunya aparat.

---

🔍 Contoh Kasus:

Misalnya seorang polisi melakukan pemerasan, pemukulan, atau penembakan tanpa alasan hukum: ➡️ Lapor ke Propam Polres/Polda, bisa juga ke Kompolnas dan Komnas HAM.
Jika bukti cukup, akan ada proses etik + pidana.

Jika seorang anggota TNI menembak warga sipil: ➡️ Lapor ke Denpom TNI, dan jika mengandung unsur pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan ikut menyelidiki.



KASUS HUKUM YANG SERING TERJADI DI INDONESIA

Dalam persidangan di Indonesia, pasal-pasal yang sering muncul biasanya terkait tindak pidana yang memang paling banyak terjadi di masyarakat. Berikut beberapa pasal yang sering digunakan di pengadilan Indonesia (terutama pidana):

1. Tindak Pidana Umum (KUHP)

Pasal 351 KUHP → Penganiayaan.

Pasal 362 KUHP → Pencurian.

Pasal 363 KUHP → Pencurian dengan pemberatan.

Pasal 365 KUHP → Pencurian dengan kekerasan (perampokan).

Pasal 372 KUHP → Penggelapan.

Pasal 378 KUHP → Penipuan.

Pasal 406 KUHP → Perusakan barang.

Pasal 340 KUHP → Pembunuhan berencana.

Pasal 351-355 KUHP → Penganiayaan dengan berbagai tingkat.

2. Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 → Penyalahgunaan wewenang & memperkaya diri/orang lain yang merugikan negara.

3. Narkotika (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009)

Pasal 111–114 → Kepemilikan, pengedaran, produksi narkotika.

Pasal 127 → Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

4. Tindak Pidana ITE (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Pasal 27 ayat (3) → Pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) → Penyebaran ujaran kebencian/isu SARA.

5. Tindak Pidana Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)

Pasal 310 → Kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan/luka/kematian.

Pasal 281-288 → Pelanggaran syarat teknis kendaraan & surat izin mengemudi.



KASUS HAM RINGAN

Dalam hukum Indonesia, pelanggaran HAM dibagi menjadi pelanggaran HAM berat (seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan) dan pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran yang tidak masuk kategori berat namun tetap merugikan hak dasar seseorang.

⚖️ Dasar hukum pelanggaran HAM ringan bisa ditemukan dalam:

  1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    • Pasal 71: Pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
    • Pasal 72: Kewajiban itu mencakup mencegah dan menindak setiap pelanggaran HAM.
      👉 Jadi, pelanggaran HAM ringan biasanya terkait tindakan diskriminasi, pembatasan kebebasan berpendapat, perampasan hak-hak dasar, dsb.
  2. Contoh pasal relevan dalam UU 39/1999:

    • Pasal 9: Hak untuk hidup.
    • Pasal 23: Hak atas pekerjaan yang layak.
    • Pasal 25: Hak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi.
    • Pasal 28: Hak kebebasan beragama.
    • Pasal 30: Hak menyampaikan pendapat di muka umum.
    • Pasal 36: Hak atas rasa aman.
      Jika hak-hak ini dilanggar tanpa memenuhi unsur pelanggaran berat, maka termasuk pelanggaran HAM ringan.
  3. Penyelesaian

    • Pelanggaran HAM ringan bukan yurisdiksi Pengadilan HAM, melainkan diselesaikan melalui Komnas HAM, pengadilan umum, atau mekanisme administratif.
    • Dasar ini diatur dalam Pasal 104 UU 39/1999, yang memberi kewenangan Komnas HAM untuk menangani pengaduan pelanggaran HAM ringan.

🔎 Contoh pelanggaran HAM ringan di Indonesia:

  • Guru melarang siswa menjalankan ibadah tertentu.
  • Perusahaan memecat karyawan karena diskriminasi gender.
  • Aparat melarang demo damai tanpa alasan sah.

CARA MELAPOR POLISI

Bisa kah melapor polisi tanpa surat laporan di negara indonesia ???

Bisa. Di Indonesia Anda dapat melapor ke polisi secara lisan — baik datang langsung ke kantor, lewat telepon/Call Center 110, maupun melalui layanan online (mis. e-Dumas / Dumas Presisi). Namun catatan pentingnya:

Apa yang terjadi bila lapor lisan

Pada tahap awal pelapor boleh menyampaikan pengaduan lisan; petugas akan mencatat keterangan itu dan membuat dokumen resmi (mis. Berita Acara Pemeriksaan / Laporan Polisi yang disusun oleh petugas/penyidik). 

Anda tidak wajib membawa semua bukti saat pertama kali melapor — penyidik bertugas mengumpulkan bukti. Tetapi bukti dan saksi akan sangat membantu proses. 


Jalur melapor yang bisa dipakai

Datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian terdekat (SPKT). Petugas akan menerima pengaduan dan membuat laporan tertulis. 

Telepon Call Center 110 atau saluran resmi Polri lainnya. 

Aplikasi / website Dumas Presisi (e-Dumas / Super App Polri) untuk pelaporan online. 


Hal yang perlu Anda lakukan saat melapor

1. Sampaikan kronologi, waktu/tempat, nama pihak terkait, dan saksi (jika ada).


2. Bawa/unggah identitas (KTP) dan bukti bila ada.


3. Minta tanda terima, nomor laporan, atau SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan) sehingga Anda bisa melacak tindak lanjut. 



Kalau polisi menolak menerima laporan

Jika petugas menolak menerima laporan, catat nama/pangkat petugas dan waktu, lalu ajukan pengaduan ke unit pengaduan/Propam atau laporkan lewat jalur resmi Dumas/Call Center. 


---

Singkatnya: boleh melapor tanpa surat laporan awalnya (laporan lisan / lewat layanan), tetapi untuk proses perkara selanjutnya polisi akan membuat/menyusun laporan tertulis dan berkas penyidikan.


CONTOH SURAT LAPORAN POLISI SEORANG ADVOKAT

KOP SURAT LAWYER / KANTOR HUKUM
(Nama Kantor Hukum, Alamat, Telepon, Email)

Nomor : 012/LAP/ADV/IX/2025
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Kepada Yth.
Bapak Kapolres Jakarta Selatan
cq. Unit Reskrim
di
Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 45, Jakarta Selatan
Nomor Kontak : 0812-XXXX-XXXX
Jabatan : Advokat & Kuasa Hukum

Bertindak untuk dan atas nama klien saya:

Nama : Bapak Budi Santoso
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 12 Mei 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Melati No. 123, Jakarta Selatan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2025, bersama ini kami mengajukan laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 25 Agustus 2025, klien kami melakukan perjanjian jual beli kendaraan dengan terlapor, yaitu Sdr. X (identitas terlapor).

2. Klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer bank kepada rekening atas nama terlapor.

3. Namun hingga saat ini, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan terlapor menghilang serta tidak dapat dihubungi.

4. Atas peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, kami mohon agar pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan:

1. Fotokopi KTP Pelapor

2. Fotokopi Surat Kuasa Khusus

3. Bukti transfer bank

4. Percakapan WhatsApp antara klien kami dengan terlapor

5. Perjanjian jual beli (jika ada)

Demikian laporan ini kami ajukan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Jakarta, 4 September 2025

Materai Rp10.000,-

(Tanda Tangan Lawyer)
Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Advokat & Kuasa Hukum

---

👉 Format ini bisa diubah sesuai jenis kasusnya (penggelapan, penipuan, penganiayaan, dsb).



RESTORATIVE JUSTICE

Jelaskan tentang restoratif justice pada hukum di indonesia ???

Baik, saya jelaskan secara runtut ya.

Pengertian Restorative Justice

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan (restorasi) daripada pembalasan (retributif). Artinya, ketika terjadi tindak pidana, fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi bagaimana:

korban mendapatkan keadilan, pemulihan, atau ganti rugi,

pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,

masyarakat dilibatkan dalam penyelesaian,

dan hubungan sosial yang rusak bisa dipulihkan.


Dasar Hukum di Indonesia

Konsep restorative justice sudah diakomodasi dalam beberapa regulasi:

1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengutamakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan).

Diversi hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.



2. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021

Mengatur penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana di tingkat kepolisian.



3. Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020

Jaksa boleh menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat tertentu.



4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014

Tentang pedoman diversi dalam penyelesaian perkara anak.




Prinsip Restorative Justice

Dialog & Mediasi → Pelaku, korban, dan masyarakat duduk bersama untuk mencari solusi.

Pertanggungjawaban pelaku → Pelaku mengakui kesalahan dan memperbaikinya.

Pemulihan korban → Korban mendapat kompensasi, permintaan maaf, atau bentuk pemulihan lain.

Kesepakatan bersama → Hasil penyelesaian berdasarkan konsensus, bukan paksaan.


Contoh Penerapan di Indonesia

Kasus pencurian ringan (misalnya mencuri buah atau sandal) yang diselesaikan dengan perdamaian.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan, pelaku memberi ganti rugi kepada korban dan proses hukum dihentikan.

Diversi untuk anak berkonflik dengan hukum (misalnya perkelahian di sekolah).


Kelebihan Restorative Justice

✅ Lebih manusiawi dan berkeadilan bagi korban maupun pelaku.
✅ Mengurangi beban penjara yang over kapasitas.
✅ Memberi ruang perdamaian dan memperkuat harmoni sosial.

Kekurangan / Tantangan

❌ Berisiko disalahgunakan untuk melindungi pelaku (misalnya kasus korupsi atau kejahatan serius).
❌ Korban bisa saja merasa tertekan untuk memaafkan.
❌ Belum ada aturan yang komprehensif untuk semua jenis tindak pidana (masih terbatas pada kasus-kasus tertentu).


---

👉 Jadi, restorative justice di Indonesia adalah upaya hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku, bukan sekadar penghukuman. Namun, penerapannya masih terbatas dan harus hati-hati agar tidak jadi celah bagi kejahatan serius.


LAPOR KASUS PERDATA

Kemana kah harus melaporkan kasus perdata ???

Kasus perdata harus dilaporkan atau diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang di wilayah tempat tinggal tergugat (orang atau pihak yang digugat).

Berikut penjelasan lengkapnya 👇

🏛️ 1. Lembaga yang Menangani

Kasus perdata ditangani oleh Pengadilan Negeri, bukan kepolisian.
➡️ Jadi, tidak perlu ke kantor polisi, karena polisi hanya menangani kasus pidana (misalnya pencurian, penganiayaan, penipuan, dll).


---

📍 2. Lokasi Pengadilan

Ajukan gugatan ke:

> Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat.



Contoh:

Jika tergugat tinggal di Madiun, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Madiun.



---

🧾 3. Prosedur Singkat Melapor / Menggugat

1. Buat surat gugatan (bisa dibantu oleh pengacara atau Pos Bantuan Hukum di pengadilan).


2. Daftarkan gugatan ke bagian perdata di Pengadilan Negeri.


3. Bayar biaya perkara (sekitar ratusan ribu hingga beberapa juta tergantung kasus dan jarak panggilan sidang).


4. Menunggu jadwal sidang (pengadilan akan memanggil kedua pihak).


5. Sidang berlangsung hingga ada putusan hakim.




---

⚖️ 4. Contoh Kasus Perdata

Beberapa contoh yang termasuk kasus perdata:

Sengketa warisan

Hutang piutang

Perceraian (kalau Islam → di Pengadilan Agama)

Sengketa tanah

Wanprestasi (ingkar janji kontrak)

Ganti rugi akibat perbuatan orang lain