Jumat, 31 Maret 2017
Saat kita ngomong tapi di cuekin, ulangi dua kali bila masih tetap cuek berarti orang yang kita ajak ngomong tidak nyambung
***
Ada cara mudah untuk mengetes kepekaan atau respon orang yang kita ajak ngomong. Coba tanyakan sesuatu yang sedang di bicarakan. Jika tidak menjawab dan dia mulai cuek, ulangi kedua kali pertanyaan kita, jika masih tidak menjawab dan cuek, pancing dengan pertanyaan menggoda tentang makanan misalnya " Hey mau tak beli kan jajan,,, atau keluarkan uang 50rb an biru lalu kibas-kibaskan di depan matanya. Kita akan tau dia akan merespon atau tetap cuek pada kita.
***
Jika tetap cuek berarti kemarahannya pada kita cukup besar. Dan ada baiknya kita harus menjauh sedikit untuk menjaga jarak aman. Kita tidak bisa memaksa orang itu untuk suka dan menanggapi obrolan kita. Kalau pun dia tidak mau ngomong lagi sama kita ya sudah harus di terima dengan ikhlas, kita harus cari lagi teman bicara yang bisa nyambung sama kita, yang bisa mengerti kepribadian kita, dan yang pasti bisa menjaga sopan santun pada kita. Sekian dulu ya cerita nya. See u next time.
Rabu, 29 Maret 2017
Perkedel Kentang BRD
***
Saya pengen jualan perkedel kentang dengan sistem delivery order. Tapi saya harus belajar belanja, memasaknya, dan pengemasannya. Semoga saja saya di mudahkan dalam menjual produk saya ini. Dan semoga pelanggan bisa puas dan sering pesan kembali ke saya.
***
Yang harus saya siapkan untuk bisnis ini adalah :
- Resep perkedel kentang di atas
- Belanja kentang, daging ayam suwir dan rempah.
- Belajar masaknya dan foto penyajiannya untuk promosi.
- Kemasan mika, steples, solasi plastik lebih aman, kantong kresek putih, 2 kotak plastik untuk wadah.
- Saus sambal sachet an.
Minggu, 26 Maret 2017
Lawan Pembully
***
Contohnya saja seperti ilustrasi di atas tentang pernikahan. Bagi saya itu hal yang sensitif untuk di buat candaan seperti juga pekerjaan. Mereka tidak mau tau kalau kehidupan setiap orang itu tidak sama. Walaupun mereka sudah menikah dengan biaya dari orang tua nya, apalagi tinggal di rumah mertuanya terus bisa seenaknya membully para bujangan seperti saya ya jelas saya tidak terima.
***
Mereka tidak mau tau bahwa orang tua saya tidak mampu membiayai pernikahan saya. Mereka hanya bisa menuntut dan menertawai. Tidak ada cara lain mereka harus di lawan biar jera.
***
Saran saya untuk mereka (pembully) janganlah terlalu dalam ikut campur urusan orang lain, bercanda lah yang bermutu tanpa membuka aib orang lain.
Rabu, 22 Maret 2017
Sendiri pun menyenangkan untuk menenangkan diri
Kepenatan, kebosanan, kejenuhan memang tidak bisa di prediksi kapan datang nya. Hari ini saya mengalaminya. Kejenuhan kebosanan di rumah maupun di kantor membuat kepala saya berat. Teman-teman dekat pun saya harapkan bantuan dan sarannya tetapi mereka pada sibuk dengan urusannya masing-masing.
***
Terpaksa saya mencari jalan keluar untuk menghilangkan kepenatan dan kebosanan yang menyerang saya. Karena di kota saya sudah tidak ada tempat untuk menenangkan diri dan minim inspirasi saya pun akhirnya berkendara sendirian dengan motor tua saya. Keluar kota menuju utara tepatnya menuju kota kediri yang penuh kenangan bagi saya. Tak lupa saya bawa tas eiger kecil saya yang berisi uang 150ribu, HP, powerbank, mifi, kamera digital, tongsis (untuk senjata juga), kompas. Berdoa dan baca bismillah sebelum berangkat.
***
Walaupun saya sendirian saya bisa mendapat ketenangan dan inspirasi baru disana. Jalan penuh lubang, debu, kerikil, dan angin yang saya lalui memberikan semangat baru untuk terus ingat Allah SWT dan selalu bersyukur kepadanya atas nikmat yang diberikannya pada saya.
***
Ternyata enak juga bepergian sendiri asal yakin dan berdoa agar kita dijauhkan dari mara bahaya. Sekian dulu pengalaman saya. See u next time.
Minggu, 19 Maret 2017
Jumat, 17 Maret 2017
Sabtu, 11 Maret 2017
HAFALAN SURAT-SURAT PENDEK BENTUK LATIN
Al-Fatihah (Pembukaan)
- Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
- Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn
- Ar-raḥmānir-raḥīm
- Māliki yaumid-dīn
- Iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn
- Ihdināṣ-ṣirāṭal-mustaqīm
- Ṣirāṭallażīna an‘amta ‘alaihim ġairil-maġḍūbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn
- Tabbat yada abi laha biw watab
- Maa agna anhu maluhu wama kasab
- Sayas la na ron dza ta lahab
- Wamro atuhu khamma latal khatab
- Fii jii di ha khab lum mim masad
Al-Fil (Gajah)
- Alamtaro kaifa fa' ala rob buka bi aska bil fiil
- Alam yaj' al kaida hum fitad lil
- Wa arsala alaihim toi ron abaa biil
- Tarmii him bi khi ja ro tim min sij jiil
- Faja alahum ka asfim ma'kul
- Kul ya ay yuhal kafirun
- Laa a'budu ma ta' bu duun
- Wa laa antum abi duuna maa a'bud
- Wa laa anaa abi dumma abad tum
- Wa laa antum abi duuna maa a'bud
- La kum diy nukum waliya diin
- Al haa kumut takasur
- Khattazur tumul makobir
- Kalla saufa ta'lamun
- Syumma kalla saufa ta'lamun
- Kalla lau ta'lamu naiilmal yakin
- Lataro wunnal jakhim
- Summa lataro wunna ha ainal yakin
- Summa latus alunna yauma idiin anin naim
- Wal adiyati dob kha
- Fal muriyati kod kha
- Fal mugiroti sub kha
- Fa asarna bihi nak' a
- Fa wasatna bihi jam' a
- Innal insana lirob bihi lakanud
- Wainnahu ala dzalika la syahid
- Wainnahu likhub bil khoiri la syadid
- Afa la ya' lamu idza bu' syiro maa fil kubur
- Wakhus sila maa fis suduur
- Inna robbahum bihim ya uma idzil la khobir
- Idza ja anas rullahi walfat
- Waro aitan nasa yad khuluna fidiinillahi afwaj
- Fasabbik bikhamdi robbika was tagfirhu innahu kanatawaba
- Al qoriatu
- Mal koriatu
- Wama ad roka mal koriah
- Yauma yakununna sukal faro syil mabsus
- Wata kunul jiba lukal ihnil manfus
- Fa' ammaman sakulat mawa zi nuh
- Fahuwa fi isyatirro diyah
- Wa' ammaman khofat mawa zi nuh
- Fa' ummuhu hawiyah
- Wama ad roka mahiyah
- Narun khamiyah
- Wad du kha
- Wal laili idza saja
- Ma wadda aka robbuka wama kola
- Walal akhirotu khoirul laka minal ula
- Wala saufa yu' tika robbuka fatardo
- Alam yajid ka yatiman fa awa
- Wawa jadaka dollan fahada
- Wawa jadaka ailan fa agna
- Fa ammal yatiima fala tak' har
- Wa ammassa ila fala tan har
- Wa amma bini' mati robbika fakhaddis
Al-A'la (Yang paling tinggi)
- Sabbi kisma robbikal a'la
- Alladzi kholako fa sauwa
- Walladzi kod da ro fahada
- Walladzi akhro jal mar' a
- Faja' alahu gusa' an ak wa
- Sanukri uka fa la tansa
- Illa masya allah innahu ya' lamul jah ro wama yak' fa
- Wanu yasiru ka lil yusro
- Fadzak kir inna fa' atidz dzik ro
- Sayad dzak karumay yak sya
- Waya tajanna buhal asko
- Alladzi yas lana rol kub' ro
- Summa la ya mutu fiha wala yakh ya
- Kod aflakha man ta zakka
- Wadza karosma robbihi fasolla
- Bal tuk siru nal kha ya tad dunya
- Wal akhirotu khoiruwa ab' ko
- Inna hadza lafis sukufil ula
- Sukhufi ib'rohima wa musa
- Alam nasyrokh laka sod rok
- Wawado' na anka wiz rok
- Alladzii an qo do thoh rok
- Waro fa' na laka dzik rok
- Fa innama al usri yus ron
- Innama al usri yus ron
- Fa idza farog ta fan sob
- Wa ilaa rob bika far gob
At-Tin (Buah tin)
- Wat tiini waz zaituun
- Wathuu risiinin
- Wahaadzal baladil amiin
- Laqod kholaqnaal insaana fii akhsani taqwiim
- Tsumma rodadnaahu asfala saafilin
- Illalladziina aamanuu wa amiluus soolikhaati falahum aj' run goirum mam nun
- Fama yukadz dzibuka ba'du biid diin
- Alaysallahu bi akh kamil kha ki min
- Was syamsi wa du kha ha
- Wal qomari idza talaha
- Wan nahaari idza jallaha
- Wal laili idza yag syaa ha
- Wa asmai wama banaha
- Wal ardi wamaa tho khaa ha
- Wa naf siw wamaa saw waaha
- Fa al hama ha fu juw rohaa wataq wa ha
- Qod aflakha man zak ka ha
- Wa qod jaaba man das saha
- Kad dzabat tsamuudu bithog waa ha
- Idzin ba' atsa asy' qooha
- Faqola lahum rosuulullahi naqootallahi wa suq yaa ha
- Fakad dzabu hufa aqoruu haa fadam dama alayhim robbuhum bidzan bihim fasawwaaha
- Wa la yakhoo fu' uq baha
- Hal ataaka khadi tsul goo syiyah
- Wujuu huy yauma idzin kosyiah
- Amilatun naa si bah
- Taslaa naa ron khaa miyah
- Tus qoo min ainin aaniyah
- Laisa lahum tho' aamun illamin dori'
- Laa yusminu wala yug nii min juu'
- Wujuu huy yauma idzin naa imah
- Lisayy ihaa roo diyah
- Fii janna tin aaliyah
- Latasma ufii haa lagiyah
- Fii haa ainun jaariyah
- Fii haa suru rum mar fuu' ah
- Waa akwa bum mau duu' ah
- Waa namaari qu masfuu fah
- Waa zaro bii yu mab' tsuu tsah
- Afalaa yan dhuruu na ilal ibili kayfa khuuli qot
- Wa ilas samaa i kayfa rufi' at
- Wa ilaal jibaali kayfa nusibat
- Wa ilaal ardi kayfa suthikhat
- Fadzakkir innamaa anta mudzakkir
- Lasta alayhim bimu soy thir
- Illaman tawalla wakafar
- Fayu addzi buhullahul azaa bal akbar
- Inna ilaynaa iyaa bahum
- Tsumma inna alaynaa khisaa bahum
Al-Qadr (Kemuliaan)
- Inna anzalnaa hufii lailatil qod'r
- Wa maa adrooka maa lailatul qod'r
- Lailatul qod'ri khoirum min alfi syah'r
- Tanaz zalul malaa ikatu war ruu khu fiiha bi' idzni rob bihim min kulli am'r
- Salamun hiya khat taa mat lail faj'r
Az-Zalzalah (Kegoncangan)
- Idza zul zilatil ardu zil zalahaa
- Wa Akh ro ja til ardu ats qoolahaa
- Wa qoo lal insaa nu maalahaa
- Yawma idzin tu khaddi tsu akh baarohaa
- Bi anna robbaka aw khaalahaa
- Yawma idziy yas durun naa su asy'taa taalliyu row a'maalahum
- Famayya' mal mis qoo la dzar rottin khoi roy yaroh
- Wa may ya'mal mis qoo la dzar rottin syar roy yaroh
Ayat Kursi
- Allahu laa ilaaha illa huwa hayyul qayyumu.
- Laa ta'khudzuhuu sinatuw wa laa nauum.
- Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardhi.
- Man dzal ladzii yasfa'u indahuu illaa bi idz nihi.
- Ya'lamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum.
- Wa laa yuhi thuuna bi syai' in min ilmihii illaa bi maasyaa.
- Wasi'a kursiy yuhussamaa waati wal ardha.
- Wa laa ya udhu'u hif zuhumaa wahuwal aliyyul azhiim
- Wal laili izaa yaghsyaa
- Wan nahaari izaa tajallaa
- Wa maa kholaqoz zakaro wal ungsaaa
- Inna sa' yakum lasyattaa
- Fa ammaa man a' thoo wattaqoo
- Wa shoddaqo bil husnaa
- Fa sanu yassiruhuu lil yusroo
- Wa amma mam bakhila wastagh naa
- Wa kazzaba bil husnaa
- Fa sanu yassiruhuu lil' usroo
- Wa maa yugh nii' an hu maaluhuuu izaa taroddaa
- Inna' alainaa lal hudaa
- Wa inna lanaa lal aakhirota wal uulaa
- Fa angzartukum naa rong talazhzhoo
- La yash laahaaa illal asy qoo
- Allazii kazzaba wa tawallaa
- Wa sayu jannabuhal at qoo
- Allazi yu' tii maalahuu yatazakkaa
- Wa maa li' ahadin' ingdahuu min ni' mating tuj zaaa
- Illabtighooo' a waj hi robbihil a'laa
- Wa lasaufa yar dhoo
- Yusabbihu lillaahi maa fis samaawaati wa maa fil ardhil malikil qudduusil' aziizil hakiim
- Huwallazii ba' asa fil ummiy yiina rosuulam min hum yatluu' alaihim aayaatihii wa yuzakkiihim wa yu' allimuhul kitaaba wal hikmata wa ing kaanu ming qoblu lafii dholaalim mubiin
- Wa aakhoriina min hum lammaa yal haquu bihim, wa huwal' aziizul hakiim
- Zaalika fadhlullohi yu' tiihi may yasyaaa' , wallohu zul fadhlil' azhiim
- Masalullaziina hummilut tauroota summa lam yahmiluuhaa kamasalil himaari yahmilu asfaaroo, bi' samasalul qoumillaziina kazzabuu bi' aayaatillaah, wallaohu laa yahdil qoumazh zhoolimiin
- Qul yaa ayyuhallaziina haaduuu ing za' amtum annakum auliyaaa' ulillaahi ming duunin naasifa tamannawul mauta ing kungtum shoodiqiin
- Wa laa yataman naunahuu abadam bimaa qoddamat aidiihim, wallohu aliimum bizh zhoolimiin
- Qul innal mautallazii tafirruuna min hu fa innahuu mulaaqiikum summa turodduuna ilaa' aalimil ghoibi wasy syahaadati fa yunabbi' ukum bimaa kungtum ta' maluun
- Yaaa ayyuhallaziina aamanuu izaa nuudiya lish sholaati miy yaumil jumu' ati fas' au ilaa zikrillaahi wa zarul baii' zaalikum khoirul lakum ing kungtum ta' lamuun
- Fa izaa qudhiyatish sholaatu fangtasyiruu fil ardhi wab tag huu ming fadh lillaahi waz kurulloha kasiirol la' allakum tuflihuun
- Wa izaa ro' au tijaarotan au lahwaningfadh dhuuu ilaihaa wa tarokuuka qooo' imaa, qul maa ingdallohi khoirum minal lahwi wa minat tijaaroh, wallohu khoirur rooziqiin
PASAL HUKUM SEHARI-HARI SEBAGAI PEMBELAAN
Dalam dunia hukum dan profesi lawyer
(pengacara/advokat), ada banyak istilah penting yang sering digunakan, baik
dalam praktik maupun teori. Berikut ini adalah beberapa istilah penting dalam ilmu hukum (legal terms) yang perlu
kamu tahu:
Istilah
Umum dalam Ilmu Hukum
|
Hukum
Perdata |
= |
Hukum yang mengatur hubungan
antara individu (misalnya kontrak, warisan, pernikahan). |
|
Hukum
Pidana |
= |
Hukum yang mengatur perbuatan yang
dilarang dan diancam pidana (misalnya pencurian, pembunuhan). |
|
Peradilan |
= |
Proses penyelesaian perkara di
pengadilan. |
|
Litigasi |
= |
Proses penyelesaian sengketa
melalui jalur pengadilan. |
|
Non-Litigasi |
= |
Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan (misalnya mediasi, arbitrase). |
|
Yurisprudensi |
= |
Putusan hakim terdahulu yang
menjadi acuan untuk perkara serupa. |
|
Konstitusi |
= |
Hukum dasar tertulis (seperti UUD
1945 di Indonesia). Undang-Undang Aturan hukum yang
dibuat oleh DPR dan pemerintah. |
|
Peraturan
Pemerintah (PP) |
= |
Aturan pelaksanaan undang-undang oleh
pemerintah.
|
|
KUHP |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
|
KUHPer |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
|
Sprindik |
= |
Surat Perintah Penyidikan; dikeluarkan oleh
penyidik untuk memulai penyidikan suatu perkara pidana. |
|
Delik |
= |
Perbuatan yang melanggar hukum dan dapat
dikenai sanksi pidana. Delik bisa berupa perbuatan aktif (commissionis) atau
perbuatan pasif (ommissionis) yang dilarang atau diperintahkan oleh
undang-undang. |
|
Somasi |
= |
Teguran tertulis dari pihak yang merasa
dirugikan agar pihak lain memenuhi kewajibannya. |
|
Mediasi |
= |
Upaya penyelesaian sengketa di luar
persidangan dengan bantuan pihak ketiga. |
|
Eksekusi |
= |
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. |
|
Pledoi |
= |
Pembelaan tertulis/lisan dari terdakwa atau
penasihat hukumnya. |
|
Replik |
= |
Tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. |
|
Duplik |
= |
Tanggapan terdakwa atas replik jaksa. |
|
Putusan sela |
= |
Putusan sementara sebelum putusan akhir,
biasanya menyangkut kewenangan atau kelengkapan perkara. |
|
Amar putusan |
= |
Bagian inti dari putusan hakim
berisi keputusan menerima/menolak. |
|
Legal
Opinion |
= |
Pendapat hukum dari seorang ahli hukum atau
kantor hukum. |
|
Legalisasi |
= |
Pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang. |
|
Kontrak |
= |
Perjanjian tertulis antara dua pihak atau
lebih yang mengikat secara hukum. |
|
Notulen |
= |
Catatan resmi jalannya suatu rapat atau
persidangan. |
Beberapa poin penting tentang banding:
Tujuan kasasi:
Dasar hukum:
Pihak yang berhak mengajukan kasasi:INKRAH
Contoh sederhana:
Dampak hukum dari putusan inkrah:TAMBAHAN KAMUS HUKUM DARI PENGADILAN SULTRA
https://www.pt-sultra.go.id/main/index.php/pengumuman/7-kamus-hukum
MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA
1.
HUKUM PIDANA
Mengatur perbuatan yang dilarang dan
ada hukuman bagi pelakunya (pidana).
Istilah Penting:
|
Tindak
Pidana |
= |
Perbuatan yang melanggar hukum
(contoh: pencurian, pembunuhan). |
|
Tersangka |
= |
Orang yang diduga melakukan tindak
pidana. |
|
Terdakwa |
= |
Orang yang sedang diadili di
pengadilan. |
|
Jaksa |
= |
Penuntut umum. |
|
Hakim |
= |
Orang yang memutus perkara. |
|
Putusan |
= |
Keputusan hakim. |
|
Vonis |
= |
Hasil putusan (bebas, bersalah,
dll). |
|
KUHP |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
2.
HUKUM PERDATA
Mengatur hubungan antara perorangan
atau badan hukum (kontrak, warisan, perceraian, dll).
Istilah Penting:
|
Gugatan |
= |
Permohonan ke pengadilan untuk
menyelesaikan sengketa. |
|
Penggugat
/ Tergugat |
= |
Pihak yang menggugat dan pihak
yang digugat. |
|
Perjanjian |
= |
Kesepakatan hukum antara dua
pihak. |
|
KUHPer |
= |
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
Contoh kasus perdata = warisan,
hibah, perceraian
3.
HUKUM BISNIS (HUKUM DAGANG)
Mengatur kegiatan usaha, kontrak
bisnis, perusahaan, dan transaksi.
Istilah Penting:
|
Perseroan
Terbatas (PT) |
= |
Bentuk badan usaha dengan
pemisahan harta pribadi. |
|
Kontrak |
= |
Perjanjian legal antara dua pihak. |
|
Perjanjian
Kerja |
= |
Kesepakatan antara pekerja dan
pengusaha. |
|
Fidusia |
= |
Jaminan atas barang bergerak
(biasanya untuk kredit). |
|
Likuidasi |
= |
Pembubaran perusahaan. |
UU Perseroan Terbatas, UU Cipta
Kerja: Regulasi utama.
4.
HUKUM KELUARGA
Mengatur soal perkawinan,
perceraian, hak anak, waris.
Istilah Penting:
|
Perkawinan
sah |
= |
Diakui oleh negara & agama. |
|
Perceraian |
= |
Pemutusan hubungan suami-istri
melalui pengadilan. |
|
Hak
Asuh Anak (Hak Hadanah) |
= |
Siapa yang berhak mengasuh anak
pasca cerai. |
|
Harta
Gono Gini |
= |
Harta bersama selama pernikahan. |
|
Waris |
= |
Pembagian harta setelah kematian. |
|
KHI |
= |
Kompilasi Hukum Islam (jika berdasarkan
Islam). |
5.
HUKUM INTERNASIONAL
Mengatur hubungan antar negara dan
organisasi internasional.
Istilah Penting:
|
Perjanjian
Internasional (Treaty) |
= |
Kesepakatan antar negara.
|
|
Hukum
Humaniter |
= |
Hukum perang dan perlindungan
korban. |
|
Mahkamah
Internasional (ICJ) |
= |
Pengadilan PBB untuk
negara-negara.
|
|
Interpol |
= |
Kerja sama penegakan hukum lintas
negara. |
|
Ekstradisi |
= |
Permintaan penyerahan pelaku
kejahatan lintas negara. |
6.
HUKUM TEKNOLOGI / SIBER
Mengatur kejahatan digital, privasi
data, transaksi elektronik.
Istilah Penting:
|
UU
ITE |
= |
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. |
|
Cyber
Crime |
= |
Kejahatan dunia maya (hacking,
pencemaran nama online). |
|
Privasi
Data |
= |
Hak atas perlindungan data
pribadi. |
|
Tanda
Tangan Digital |
= |
Validasi hukum dokumen elektronik.
|
|
Phishing |
= |
Penipuan online untuk mencuri
data. |
7.
HUKUM LINGKUNGAN
Mengatur pelestarian lingkungan,
sanksi atas pencemaran, dan izin lingkungan.
Istilah Penting:
|
AMDAL |
= |
Analisis Dampak Lingkungan. |
|
Pencemaran
Lingkungan |
= |
Perusakan atau kontaminasi
lingkungan. |
|
Izin
Lingkungan |
= |
Syarat hukum sebelum operasi
industri. |
|
Sanksi
Administratif |
= |
Teguran, pencabutan izin, denda. |
8.
HUKUM TATA NEGARA
Mengatur struktur negara, wewenang
lembaga, dan konstitusi.
Istilah Penting:
|
Konstitusi (UUD 1945) |
= |
Hukum dasar negara.
|
|
Lembaga Negara |
= |
Presiden, DPR, MPR, MA, MK, dll. |
|
Judicial Review |
= |
Hak Mahkamah Konstitusi menguji UU
terhadap UUD. |
|
Dekrit Presiden |
= |
Keputusan presiden dalam keadaan
tertentu. |
|
Pemilu |
= |
Proses demokratis memilih wakil
rakyat/pemimpin. |
KRONOLOGI
Dalam hukum Indonesia, kata “kronologi” biasanya berarti urutan peristiwa yang terjadi secara berurutan menurut waktu.
Dalam konteks hukum, kronologi dipakai untuk:
- Menjelaskan runtutan kejadian dalam sebuah kasus pidana, perdata, atau sengketa.
- Memudahkan penyidik, jaksa, hakim, atau penasihat hukum memahami kapan, di mana, dan bagaimana suatu peristiwa hukum terjadi.
- Menyusun bukti dan keterangan saksi agar terlihat jelas hubungan sebab-akibat suatu peristiwa.
Contoh penggunaan:
- Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi biasanya dicantumkan kronologi kejadian agar jelas awal sampai akhir peristiwa.
- Dalam putusan pengadilan, hakim sering menuliskan kronologi perkara untuk menjelaskan duduk perkara sebelum masuk ke pertimbangan hukum.
Jadi, kronologi pada hukum Indonesia = urutan kejadian/cerita suatu perkara hukum berdasarkan waktu secara runtut dan jelas.
PERBEDAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyelidikan dan penyidikan itu berbeda tahapan, meskipun sama-sama dilakukan oleh aparat penegak hukum (terutama kepolisian). Bedanya:
1. Penyelidikan
- Definisi: serangkaian tindakan penyelidik (biasanya polisi) untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana atau bukan.
- Tujuan: memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
- Kewenangan: observasi, wawancara awal, pemantauan, pengumpulan informasi awal, dan kegiatan lain yang sifatnya mencari data umum.
- Dasar hukum: Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Contoh: Polisi mendapat laporan tentang adanya pencurian. Polisi turun ke lokasi, mengamati, bertanya ke saksi sekitar, memeriksa keadaan, lalu menentukan apakah peristiwa itu benar dugaan tindak pidana.
2. Penyidikan
- Definisi: serangkaian tindakan penyidik (polisi atau PPNS tertentu) untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
- Tujuan: membuktikan tindak pidana secara hukum, serta siapa pelakunya.
- Kewenangan: memanggil dan memeriksa saksi/tersangka, melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, sampai berkas perkara diserahkan ke jaksa.
- Dasar hukum: Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Contoh: Setelah yakin ada tindak pidana pencurian, polisi mulai penyidikan: memeriksa saksi-saksi secara resmi, mengumpulkan barang bukti, menetapkan tersangka, bahkan menahan pelaku.
Ringkasnya
- Penyelidikan → tahap awal, untuk memastikan ada tindak pidana atau tidak.
- Penyidikan → tahap lanjut, untuk membuktikan tindak pidana & siapa pelakunya.
Status ini diberikan pada tahap penyidikan oleh penyidik (polisi atau jaksa).
Status ini muncul pada tahap persidangan setelah jaksa mengajukan dakwaan.
Artinya, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat dilakukan.
Tidak. Tersangka belum tentu bersalah.
Jadi, status tersangka hanya menunjukkan bahwa seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan bukti pasti.
Kesalahan seseorang baru terbukti jika telah melalui proses persidangan dan putusan hakim menyatakan bersalah.
1. Hakim
Tugas utama hakim:
Dasar hukum:
Posisi hakim:
2. Jaksa
Tugas utama jaksa:
Dasar hukum:
Posisi jaksa:
Perbandingan singkat
1. Jika Hakim terlibat kejahatan:
2. Jika Jaksa terlibat kejahatan:
Contoh nyata:
Kesimpulan:
Jika mereka melakukan kejahatan:
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara dan diberhentikan.JIKA TENTARA DAN POLISI TERLIBAT KEJAHATAN
Dalam hukum di indonesia, bagaimana cara melaporkan polisi atau tentara yang melakukan kejahatan ???
Pertanyaan yang sangat bagus — dan penting.
Di Indonesia, polisi dan tentara juga bisa dilaporkan jika melakukan kejahatan, tetapi mekanisme hukumnya berbeda, karena mereka tunduk pada sistem hukum dan pengawasan internal yang khusus.
Berikut penjelasan rinci:
---
1. Jika pelaku adalah Polisi (anggota Polri)
Kamu bisa melapor ke:
a. Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan)
Tempat pertama untuk melapor pelanggaran atau kejahatan oleh polisi.
Cara melapor:
Datang langsung ke Bidang Propam di kantor Polda, Polres, atau Mabes Polri.
Bawa bukti atau saksi pendukung.
Jelaskan kronologi kejadian.
Bisa juga lewat website resmi: https://propam.polri.go.id
Atau email/pengaduan online yang tercantum di situs tersebut.
Propam bertugas untuk:
Menindak pelanggaran disiplin dan kode etik.
Jika terbukti ada tindak pidana, akan diteruskan ke penyidik umum (misalnya ke Kejaksaan atau pengadilan umum).
b. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)
Untuk mengawasi kinerja Polri dan menerima aduan masyarakat.
Kontak:
Website: https://kompolnas.go.id
Email pengaduan: pengaduan@kompolnas.go.id
---
2. Jika pelaku adalah Tentara (anggota TNI)
TNI tidak bisa langsung diadili di pengadilan umum, karena tunduk pada peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997).
Langkah pelaporan:
a. Denpom (Detasemen Polisi Militer)
Tempat pertama untuk melaporkan anggota TNI yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.
Cara melapor:
Datang langsung ke Denpom terdekat (contohnya: Denpomad untuk Angkatan Darat, Denpomau untuk Angkatan Udara, Denpomal untuk Angkatan Laut).
Sertakan identitas, kronologi, bukti, dan saksi jika ada.
b. Puspom TNI (Pusat Polisi Militer TNI)
Jika pelanggaran berat atau melibatkan perwira tinggi, laporan bisa langsung ke Puspom TNI.
Website: https://puspom-tni.mil.id
c. Komnas HAM
Jika tindakan tentara melanggar hak asasi manusia (misalnya penyiksaan, kekerasan, penembakan), kamu juga bisa melapor ke:
Komnas HAM
Website: https://komnasham.go.id
Email: pengaduan@komnasham.go.id
---
3. Jika kamu takut atau butuh perlindungan
Kamu bisa meminta bantuan ke:
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) → https://lpsk.go.id
Mereka bisa memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi pelapor atau korban kejahatan, termasuk jika pelakunya aparat.
---
Contoh Kasus:
Misalnya seorang polisi melakukan pemerasan, pemukulan, atau penembakan tanpa alasan hukum:
Lapor ke Propam Polres/Polda, bisa juga ke Kompolnas dan Komnas HAM.
Jika bukti cukup, akan ada proses etik + pidana.
Jika seorang anggota TNI menembak warga sipil:
Lapor ke Denpom TNI, dan jika mengandung unsur pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan ikut menyelidiki.
KASUS HUKUM YANG SERING TERJADI DI INDONESIA
Dalam persidangan di Indonesia, pasal-pasal yang sering muncul biasanya terkait tindak pidana yang memang paling banyak terjadi di masyarakat. Berikut beberapa pasal yang sering digunakan di pengadilan Indonesia (terutama pidana):
1. Tindak Pidana Umum (KUHP)
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan.
Pasal 362 KUHP → Pencurian.
Pasal 363 KUHP → Pencurian dengan pemberatan.
Pasal 365 KUHP → Pencurian dengan kekerasan (perampokan).
Pasal 372 KUHP → Penggelapan.
Pasal 378 KUHP → Penipuan.
Pasal 406 KUHP → Perusakan barang.
Pasal 340 KUHP → Pembunuhan berencana.
Pasal 351-355 KUHP → Penganiayaan dengan berbagai tingkat.
2. Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 → Penyalahgunaan wewenang & memperkaya diri/orang lain yang merugikan negara.
3. Narkotika (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009)
Pasal 111–114 → Kepemilikan, pengedaran, produksi narkotika.
Pasal 127 → Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
4. Tindak Pidana ITE (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Pasal 27 ayat (3) → Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2) → Penyebaran ujaran kebencian/isu SARA.
5. Tindak Pidana Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)
Pasal 310 → Kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan/luka/kematian.
Pasal 281-288 → Pelanggaran syarat teknis kendaraan & surat izin mengemudi.
KASUS HAM RINGAN
Dalam hukum Indonesia, pelanggaran HAM dibagi menjadi pelanggaran HAM berat (seperti genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan) dan pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran yang tidak masuk kategori berat namun tetap merugikan hak dasar seseorang.
Dasar hukum pelanggaran HAM ringan bisa ditemukan dalam:
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 71: Pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
- Pasal 72: Kewajiban itu mencakup mencegah dan menindak setiap pelanggaran HAM.
Jadi, pelanggaran HAM ringan biasanya terkait tindakan diskriminasi, pembatasan kebebasan berpendapat, perampasan hak-hak dasar, dsb.
Contoh pasal relevan dalam UU 39/1999:
- Pasal 9: Hak untuk hidup.
- Pasal 23: Hak atas pekerjaan yang layak.
- Pasal 25: Hak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi.
- Pasal 28: Hak kebebasan beragama.
- Pasal 30: Hak menyampaikan pendapat di muka umum.
- Pasal 36: Hak atas rasa aman.
Jika hak-hak ini dilanggar tanpa memenuhi unsur pelanggaran berat, maka termasuk pelanggaran HAM ringan.
Penyelesaian
- Pelanggaran HAM ringan bukan yurisdiksi Pengadilan HAM, melainkan diselesaikan melalui Komnas HAM, pengadilan umum, atau mekanisme administratif.
- Dasar ini diatur dalam Pasal 104 UU 39/1999, yang memberi kewenangan Komnas HAM untuk menangani pengaduan pelanggaran HAM ringan.
Contoh pelanggaran HAM ringan di Indonesia:
- Guru melarang siswa menjalankan ibadah tertentu.
- Perusahaan memecat karyawan karena diskriminasi gender.
- Aparat melarang demo damai tanpa alasan sah.
CONTOH SURAT LAPORAN POLISI SEORANG ADVOKAT
KOP SURAT LAWYER / KANTOR HUKUM
(Nama Kantor Hukum, Alamat, Telepon, Email)
Nomor : 012/LAP/ADV/IX/2025
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Kepada Yth.
Bapak Kapolres Jakarta Selatan
cq. Unit Reskrim
di
Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Alamat Kantor : Jl. Sudirman No. 45, Jakarta Selatan
Nomor Kontak : 0812-XXXX-XXXX
Jabatan : Advokat & Kuasa Hukum
Bertindak untuk dan atas nama klien saya:
Nama : Bapak Budi Santoso
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 12 Mei 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Melati No. 123, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2025, bersama ini kami mengajukan laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Agustus 2025, klien kami melakukan perjanjian jual beli kendaraan dengan terlapor, yaitu Sdr. X (identitas terlapor).
2. Klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer bank kepada rekening atas nama terlapor.
3. Namun hingga saat ini, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan terlapor menghilang serta tidak dapat dihubungi.
4. Atas peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,-.
Berdasarkan hal tersebut, kami mohon agar pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan:
1. Fotokopi KTP Pelapor
2. Fotokopi Surat Kuasa Khusus
3. Bukti transfer bank
4. Percakapan WhatsApp antara klien kami dengan terlapor
5. Perjanjian jual beli (jika ada)
Demikian laporan ini kami ajukan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Jakarta, 4 September 2025
Materai Rp10.000,-
(Tanda Tangan Lawyer)
Adv. Andi Prasetyo, S.H.
Advokat & Kuasa Hukum
---
Format ini bisa diubah sesuai jenis kasusnya (penggelapan, penipuan, penganiayaan, dsb).
Lebih manusiawi dan berkeadilan bagi korban maupun pelaku.
Mengurangi beban penjara yang over kapasitas.
Memberi ruang perdamaian dan memperkuat harmoni sosial.
Berisiko disalahgunakan untuk melindungi pelaku (misalnya kasus korupsi atau kejahatan serius).
Korban bisa saja merasa tertekan untuk memaafkan.
Belum ada aturan yang komprehensif untuk semua jenis tindak pidana (masih terbatas pada kasus-kasus tertentu).
Jadi, restorative justice di Indonesia adalah upaya hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku, bukan sekadar penghukuman. Namun, penerapannya masih terbatas dan harus hati-hati agar tidak jadi celah bagi kejahatan serius.
1. Lembaga yang Menangani
Jadi, tidak perlu ke kantor polisi, karena polisi hanya menangani kasus pidana (misalnya pencurian, penganiayaan, penipuan, dll).
2. Lokasi Pengadilan
3. Prosedur Singkat Melapor / Menggugat
4. Contoh Kasus Perdata


































































































